TIAKUR, Balobe.com – Pernyataan Pemerintah Daerah MBD melalui PLT Sekretaris BKPSDM , Yosepina Matmey dalam rapat bersama Komisi 2 dan para pimpinan Klasis se MBD.
“Pemda pasti menarik tenaga guru ASN pada sekolah- sekolah swasta. Kepastian waktunya belum” ujar Matmey usai menjelaskan secara detail regulasi terbaru.
Terkait itu, berdasarkan regulasi Komisi 2 DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya mendukung penuh rencana penarikan tenaga guru ASN dari sekolah-sekolah swasta oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, dan mendesak yayasan-yayasan pengelola segera mencari solusi mandiri demi menyelamatkan nasib 8.791 siswa dari jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP, Rabu (10/6/2026). Ketua Komisi 2 DPRD MBD Remon Amtu juga meminta semua pihak menghentikan politisasi isu ini dengan membawa-bawa sentimen agama karena persoalan pendidikan harus dipisahkan dari persoalan keyakinan.
Ketua Komisi 2 DPRD MBD, Remon Amtu, kepada wartawan di ruang Komisi 2 menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pemerintah daerah dalam menjalankan aturan penarikan guru ASN dari sekolah swasta.
“Karena pemerintah daerah akan tarik tenaga guru ASN di sekolah swasta dalam waktu dekat, kami meminta yayasan harus ambil sikap yang bijak karena yang kita mempertanyakan soal nasib 8.791 siswa dan 308 tenaga guru,” tegasnya.
Ia meminta semua pihak menghentikan upaya membawa persoalan ini ke ranah isu agama.
“Stop dan hentikan persoalan sampai terbawa dengan isu agama karena persoalan pendidikan urusan pendidikan, persoalan agama urusan agama, jangan dicampur aduk.
Bicara soal keyakinan sebagai wakil rakyat kita tetap menjadi lilin kebenaran di tengah kegelapan. Soal keyakinan itu mutlak tidak perlu diganggu gugat tetapi, bicara soal kepentingan masyarakat kita berjalan berdasarkan aturan. Karena ini Negara hukum. Dan semua wajib tunduk pada itu,” ujarnya.
Dalam situasi regulasi saat ini, Komisi 2 DPRD menawarkan solusi yakni pengalihan status sekolah yayasan menjadi negeri. Kalau toh pihak Yayasan baik PGRI mau DR. J.B Sitanala tetap bersihkeras tidak menjadi persoalkan. Tapi kami mempertanyakan kesiapan Yayasan dalam melihat persoalan ini. Apakah beban ini bisa yayasan mandiri dari sisi tenaga pendidik maupun kualitasnya. Kalau bisa sanggup kami apresiasi itu.
Tidak ada niat buruk untuk menghilangkan jejak historis.
“Yang kami tanyakan adalah bagaimana sikap yayasan untuk memikul beban ini sama-sama dengan pemerintah untuk mencarikan solusinya seperti apa. Yang kita bicarakan adalah soal pendidikan, tidak ada unsur dan tendensius apapun yang kita bicarakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan kerumitan khusus yang dihadapi MBD dibandingkan daerah lain karena jumlah Sekolah Swasta dan Sekolah di MBD hampir sama jumlahnya. Kalau di daerah lain sekolah sekolah Yayasan masih tergolong sedikit.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN yang mensyaratkan guru yang ditugaskan ke sekolah swasta harus bergolongan 3B dan bersertifikasi, sementara kuota guru untuk MBD masih sangat kurang.
“Masalah di MBD berbeda dengan masalah di kabupaten/kota lain. Di Maluku Barat Daya jumlah SD Negeri ada 94 dan jumlah sekolah milik masyarakat atau YPPK itu ada 63. Kalau kuotanya tidak mencukupi berarti yayasan tidak mendapat. Makanya kami minta ada solusi dari yayasan secara mandiri,” ujarnya.
Amtu meminta Dinas Pendidikan segera mempublikasikan data lengkap seluruh siswa di sekolah swasta agar publik mengetahui skala persoalan yang sesungguhnya.
“Kalau kita gabungkan mulai dari TK, PAUD, SD, SMP ada 8.791 siswa. Saya berharap Dinas Pendidikan bisa menjadikan data itu sehingga kami Komisi 2 yang tahu tetapi publik juga tahu sehingga pertemuan ini sekaligus membantah apapun isu-isu yang terjadi di luar,” katanya.
Ia mengajak semua pihak untuk berhenti berdebat dan fokus mencari solusi konkret bagi generasi yang menanti.
“Kita pakai motto 3T saja, Terbentur, Terbentur, dan Terbentuk. Hari ini jangan lagi kita saling mengungkit nanti panjang, karena kita berdebat pun ribuan generasi kita di luar ini lagi menanti pertemuan kita bersama untuk mencari solusi berkaitan dengan nasib mereka ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten MBD, Yosepina Matmey, memastikan bahwa penarikan guru ASN dari sekolah yayasan pasti akan terjadi meski belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.
“Proses penarikan guru dari sekolah yayasan itu pasti terjadi tetapi kami tidak tahu kapan, siapa-siapa yang harus ditarik dan itu belum ada perintah. Pastinya kami akan menempatkan guru-guru ASN ke UPT satuan milik pemerintah dulu. Jika ada kelebihan dan setelah ada penyampaian permintaan kebutuhan dari satuan pendidikan milik masyarakat maka kami akan mendistribusikan sesuai kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Matmey menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 tentang tata cara pengangkatan kepala sekolah justru memberikan kewenangan penuh kepada satuan pendidikan milik masyarakat untuk mandiri dalam menentukan kepala sekolahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah.
“Jadi mohon dengan sangat, apapun dinamika yang terjadi saat ini kami percaya bahwa ini hanya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya,” pungkasnya.




























Komentar