TIAKUR, Balobe.com – Ketua Koordinator Klasis se-Kabupaten Maluku Barat Daya, Pendeta Daniel Wutwensa, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan sesungguhnya merupakan tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas, sehingga pemerintah tidak bisa melepas tangan dari sekolah-sekolah yang hadir justru saat negara belum hadir ratusan tahun lalu, kepada wartawan di kantor DPRD MBD, Rabu (10/6/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa pengurus pusat YPPK dan MPH Sinode GPM hingga hari ini belum memberikan izin untuk penegerian sekolah-sekolah Kristen, namun Klasis berkomitmen memperjuangkannya di forum-forum legislasi gereja.
Pendeta Wutwensa menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi YPPK sangat kompleks, menyangkut kemampuan pembiayaan sekolah Kristen secara internal serta ketergantungan yang sangat besar kepada pemerintah daerah dan negara dalam penyelenggaraannya.
“Terkait dengan penyelenggaraan pendidikan YPPK ini kita sangat bergantung kepada pemerintah daerah, sangat bergantung kepada negara. Karena sekolah yang ada di Maluku Barat Daya ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat pada masanya, entah itu pada tahun 1800 ratusan,” ujarnya.
Ia menegaskan prinsip dasar yang menjadi landasan tuntutan YPPK kepada pemerintah.
“Penyelenggaraan pendidikan swasta ini sesungguhnya adalah tanggung jawab negara kalau kita gunakan Undang-Undang Sisdiknas sebagai landasannya. Sekolah hadir saat negara belum hadir. Oleh karena itu keadaan ini dapat dimengerti, gereja hadir, yayasan hadir saat masyarakat membutuhkan, jika gereja tidak hadir siapa yang akan hadir pada zaman itu,” tegasnya.
Wutwensa menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yayasan berdiri dalam ekosistem pendidikan yang kuat yang terdiri dari masyarakat setempat, orang tua siswa, guru, pemerintah desa hingga berkembang ke pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
“Jadi kalau semua hari ini bilang yayasan yang harus tanggung maka itu tidak akan bisa jalan. Karena itu kita butuh sinergitas, butuh dukungan pemerintah dan kita datang di kantor DPRD ini minta dukungan pemerintah,” jelasnya.
Ia menguraikan dasar-dasar regulasi yang menjamin hak yayasan mendapat dukungan pemerintah, yakni UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, dan 4, serta Undang-Undang Sisdiknas Pasal 4 Ayat 1, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 41, dan beberapa pasal lain berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat.
Terkait wacana penarikan ASN yang mengkhawatirkan banyak pihak, Wutwensa menegaskan bahwa jika penarikan dipaksakan maka akan ada regulasi yang dilanggar.
“Kalau kita baca Undang-Undang ASN Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 saja maka jelas penarikan ASN harus dilakukan, tetapi kalau kita baca lanjut di Pasal 46 Ayat 3 maka akan jelas bahwa ASN itu tidak hanya bisa di satu instansi pemerintah, dua antar instansi pemerintah, tiga di luar instansi pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masalah teknis administrasi tidak bisa menghalangi tugas negara mencerdaskan bangsa.
“Bagi kita hal-hal teknis administrasi itu tidak bisa menghalangi tugas negara untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, dan Undang-Undang ASN. Yang dididik di sekolah-sekolah yayasan itu adalah anak-anak bangsa yang datang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang dijamin Pasal 31 Ayat 1 dan 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” tegasnya.
Wutwensa mengapresiasi respons DPRD MBD dan pemerintah daerah yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD MBD karena sangat responsif menyambut permintaan kami. Kami juga sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah yang pada hari ini hadir dan menjelaskan berbagai hal termasuk hal prinsip menyangkut penyelenggaraan pendidikan di MBD di mana pemerintah daerah tidak melepaskan tangan terhadap penyelenggaraan pendidikan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan fakta penting tentang sikap pengurus pusat YPPK dan MPH Sinode GPM yang belum memberikan izin penegerian sekolah Kristen, namun menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan perubahan.
“Memang kami punya masalah itu, sikap pengurus pusat YPPK dan sikap MPH Sinode yang sampai hari ini belum mengizinkan untuk sekolah-sekolah Kristen ini di negerikan. Tetapi kita telah mempelajari berbagai hal secara objektif, kita sudah punya komitmen untuk tetap memperjuangkan hal-hal ini di forum-forum legislasi gereja, forum legislasi YPPK yang punya wewenang untuk mengambil keputusan tentang hal-hal ini. Jadi kami tidak menutup ruang untuk perubahan dan kami akan terus mengusahakan perubahan itu di tengah kondisi yang ada,” pungkasnya




























Komentar