TIAKUR, Balobe.com – Majelis Pekerja Klasis (MPK) se-Maluku Barat Daya meminta Pemerintah Kabupaten MBD dan DPRD memberikan perlindungan serta kepastian terhadap keberlangsungan sekolah-sekolah Kristen di tengah berkembangnya wacana penarikan guru Aparatur Sipil Negara dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya di ruang paripurna DPRD MBD, Senin (8/6/2026). MPK menilai berbagai isu yang beredar tentang penutupan sekolah swasta, penghentian dana BOSP, penghapusan Dapodik, dan pemindahan siswa ke sekolah negeri tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi memicu keresahan serta konflik sosial.

Dalam forum tersebut, MPK se-MBD menyampaikan dokumen berisi catatan pertimbangan penarikan ASN dari satuan pendidikan yang dikelola masyarakat serta berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi sekolah-sekolah Kristen di daerah itu.
MPK menilai, wacana penarikan guru ASN dari sekolah swasta telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan berbagai informasi yang dinilai menyesatkan terkait masa depan sekolah-sekolah Kristen di MBD.
Dalam dokumen yang dibacakan di hadapan anggota DPRD, MPK menegaskan bahwa keberadaan sekolah Kristen memiliki akar sejarah yang panjang dan telah berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia di wilayah Maluku Barat Daya, bahkan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten MBD maupun sebelum negara hadir di wilayah tersebut.
“Sekolah-sekolah Kristen telah hadir dan berperan mencerdaskan masyarakat MBD sejak ratusan tahun lalu. Kehadirannya bukan sekadar bagian dari sejarah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan masyarakat di daerah ini,” demikian isi dokumen yang dibacakan dalam rapat tersebut.
MPK mengungkapkan bahwa saat ini berkembang berbagai isu di masyarakat, mulai dari kabar penutupan sekolah swasta, penghentian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penghapusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga pemindahan siswa ke sekolah negeri. Menurut mereka, informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memicu keresahan sosial.
Dalam pemaparannya, MPK menjelaskan bahwa regulasi nasional, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, justru membuka ruang bagi penugasan guru ASN di sekolah swasta sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, MPK menegaskan bahwa sekolah swasta tetap berhak menerima Dana BOSP dan bantuan sarana-prasarana selama memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.
MPK juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat berkembangnya berbagai isu tersebut. Mereka menilai telah terjadi polarisasi dan fragmentasi sosial di sejumlah desa, yang berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara bijaksana.
“Berbagai isu yang berkembang telah menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, hingga pendiskreditan terhadap sekolah-sekolah Kristen. Kondisi ini berpotensi merusak kohesi sosial masyarakat dan mengganggu iklim pendidikan di daerah,” ujar MPK dalam penyampaiannya.
Dalam forum tersebut, MPK meminta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pendidikan, termasuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan sekolah-sekolah swasta maupun guru yang mengabdi di dalamnya.
Mereka juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk yayasan, gereja, dan lembaga penyelenggara pendidikan masyarakat.
Selain meminta perlindungan terhadap sekolah-sekolah Kristen, MPK menawarkan sejumlah solusi, antara lain penataan sistem distribusi guru ASN yang sesuai regulasi, penguatan dukungan terhadap sekolah swasta, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian berbagai persoalan administratif yang dihadapi sekolah-sekolah Kristen.
Menurut MPK, pendekatan dialogis dan berbasis regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh anak di Maluku Barat Daya tetap memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa membedakan status sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan sekolah Kristen sebagai bagian dari sejarah, aset pendidikan, dan mitra pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat Maluku Barat Daya,” demikian pernyataan yang disampaikan MPK se-MBD dalam rapat tersebut.
*enos




























Komentar