TIAKUR, Balobe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya menggelar Press Release terkait tindak pidana kekerasan bersama dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Patti, Kecamatan Moa, di Mapolres MBD, Sabtu (27/6/2026). Insiden yang terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 ini menyebabkan korban Julbertus Walalayo (24) mengalami luka pada kepala bagian kiri dan kanan akibat dipukul tiga pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/47/VI/2026/SPKT/RES MBD/POLDA MALUKU tanggal 16 Juni 2026, dengan pasal yang dikenakan adalah kekerasan bersama terhadap orang/penganiayaan (pengeroyokan) sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (2) sebagai pasal primer, Pasal 262 Ayat (1) sebagai subsider, dan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai lebih subsider.
Tiga pelaku yang ditetapkan dalam kasus ini terdiri dari dua orang dewasa berinisial AS (20) dan ER (22), serta satu pelaku anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA, ketiganya beralamat di Desa Patti, Kecamatan Moa.
Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Fransiskus Frans menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap ketiga pelaku sedang berjalan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
”Saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap ketiga pelaku tersebut dan dalam waktu dekat tidak lama lagi kita akan tetapkan tersangka,” tegasnya
Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, penyidik menegaskan akan memisahkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
”Kemudian di antara tiga pelaku tersebut ada pelaku yang di bawah umur dan kita akan lihat antara dewasa dan di bawah umur, kita pisah berkasnya,” jelas Frans
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, kejadian berawal saat korban bersama ketiga pelaku dan seorang saksi minum sopi bersama di rumah salah satu pelaku. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu saksi yang kemudian berdamai, namun salah satu pelaku justru hendak memukul korban sehingga korban melarikan diri ke rumah mertuanya.
Ketiga pelaku kemudian mengejar korban hingga ke rumah mertuanya dan terjadi keributan, sampai akhirnya korban yang khawatir mertuanya dipukul memutuskan keluar dari kamar tempat persembunyiannya. Saat itulah ketiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada korban menggunakan kepalan tangan, mengakibatkan luka pada bagian kepala kiri dan kanan korban hingga darah meleleh ke baju yang dikenakannya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif di balik kejadian ini dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis sopi yang dikonsumsi bersama sebelum insiden terjadi.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini, yakni Lukas Kapiluka, Helena Maadara, Mika Atrioru, Penina Utlela, Mariana Nyawikuhi, Karel Rupdara, dan Axel Y. Koryaru, yang seluruhnya berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
”Saksi-saksi yang kita sudah periksa ada tujuh orang saksi yang berada di tempat kejadian dan langsung melihat,” ujar Kasat
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos oblong warna putih yang dikenakan korban saat kejadian dan terdapat bercak darah.
Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan penyidik, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelaku, berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait identitas pelaku, berkoordinasi dengan RSUD terkait hasil visum korban, hingga gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk rencana tindak lanjut, lanjut Kasat Reskrim penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, meminta keterangan ahli dokter yang membuat visum, memanggil calon tersangka untuk diperiksa, gelar perkara penetapan status tersangka, hingga merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap penuntutan.
Ketiga pelaku dewasa terancam hukuman penjara sesuai KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan atau maksimal 9 tahun, sementara pelaku anak akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,”kuncinya. (enos)




























Komentar