Hukrim
Home » Berita » Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuki Tahap Krusial

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuki Tahap Krusial

SIDOARJO, Balobe.comPenanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahapan penting. Namun, proses hukum yang sedang berjalan memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga korban dan pendamping hukum terkait kepastian penanganan perkara serta perlindungan psikologis korban.

Perkembangan terbaru terjadi setelah penyidik menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, gelar perkara internal yang sebelumnya dinantikan belum dilaksanakan dan dikabarkan mengalami penundaan. Di saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari keluarga korban mengenai percepatan proses hukum sekaligus dampak psikologis yang dapat dialami anak korban akibat pemeriksaan berulang.

Paman korban, Radit, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan anak.

“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” kata Radit kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.

Kasdam: Batalyon Teritorial MBD Percepat Pembangunan Daerah

Menurut dia, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.

“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” ujarnya.

Radit juga mengaku memperoleh informasi dari kuasa hukum keluarga bahwa terduga pelaku akan diamankan oleh kepolisian dalam waktu dekat.

“Informasi yang kami terima dari penasihat hukum, besok pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh Polres Sidoarjo,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, muncul pula dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap korban dan pihak keluarga. Dugaan tersebut disampaikan Ahmad Basori, yang disebut sebagai sopir paman korban.

Anak PAUD Gugus 1 Kalwedo Moa Barat Tampilkan Kreativitas Budaya Daerah

Menurut Basori, dirinya pernah didatangi pihak tertentu yang diduga menawarkan sejumlah uang agar melakukan tindakan yang dapat merugikan posisi korban dalam perkara tersebut.

“Saya sempat ditawari uang sebesar Rp 5 juta agar melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” ujar Basori.

Keterangan keluarga juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024. Akibat peristiwa yang dialaminya, korban disebut mengalami trauma berat dan memerlukan pendampingan psikologis secara intensif.

“Korban mengalami trauma yang cukup berat hingga pernah melakukan percobaan bunuh diri,” kata keluarga korban.

Advokat dan lembaga pendamping yang mengikuti kasus tersebut menilai setiap dugaan upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap korban maupun saksi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bupati MBD Kawal Verifikasi 14 Desa Persiapan ke Jakarta

Mereka berharap penyidikan dilakukan secara cepat, akuntabel, dan mengedepankan perspektif perlindungan anak untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan gelar perkara maupun informasi mengenai rencana penangkapan terduga pelaku.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, pihak terlapor tetap berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement