Hukrim
Home » Berita » Bareskrim Belum Periksa Anton Timbang, Publik Bertanya

Bareskrim Belum Periksa Anton Timbang, Publik Bertanya

KENDARI, Balobe.com – Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menjadi sorotan publik setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga dilakukan hingga hampir tiga pekan pasca penggeledahan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Penggeledahan dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang di Kendari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Meski demikian, hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Anton Timbang. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara tersebut.

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka dalam kondisi sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung.

Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam dimulai pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah tersebut dilakukan setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Rutan Ambon Ikrar Bersih Narkoba Dan Penipuan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang bermuatan sekitar 15 ribu ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik juga telah menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu, 13 Mei 2026.

Swordfish Antar Danrem 151/Binaiya Kunker Kisar-Wetar Aman

Menurut dia, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa Anton Timbang, memverifikasi alasan kesehatan yang disampaikan, serta mengumumkan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang telah disita penyidik.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal tersebut.

“Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Dirman.

Danrem 151/Binaiya Tinjau Progres Pembangunan KDKMP Wetar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement