Daerah Hukrim Seputar Maluku
Home » Berita » Dugaan Kasus Korupsi, Eks Kepala Unit BRI Tiakur dkk Ditahan

Dugaan Kasus Korupsi, Eks Kepala Unit BRI Tiakur dkk Ditahan

TIAKUR, Balobe.com – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Tiakur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Nania.

Penetapan tersangka dilakukan Senin (9/2/2026) bertempat di Ruang Serbaguna Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Kesepuluh tersangka terdiri dari Kepala Unit BRI Cabang Tiakur, Kristian Banggapura, seorang mantri berinisial AP, serta delapan orang calo masing-masing berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, William Frederick Soaloon, menjelaskan bahwa para tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIT hingga 21.30 WIT sebelum akhirnya digiring ke tempat penahanan.

“Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar,” ujar William saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-undang RI 2023 Tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

GMNI Ambon Kritik Penertiban Pasar Mardika Tidak Konsisten

Kasus korupsi KUR BRI Tiakur ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya kerugian negara dan melibatkan pejabat perbankan serta sejumlah calo yang diduga memfasilitasi penyaluran kredit fiktif. Para tersangka kini menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

(*enos) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement