Hukrim Seputar Maluku
Home » Berita » Mantan Bendahara Dispen MBD Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak

Mantan Bendahara Dispen MBD Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak

AMBON, Balobe.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap Mesias Rehiara, mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar Kejaksaan Negeri MBD, Jumat (20/2/2026).

Mesias Rehiara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dispen Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2011 hingga 2014. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Lebih berat lagi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp269.352.175. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Ketentuan ini memastikan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.

Kasus ini menjadi salah satu bukti upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Mesias Rehiara selaku mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan MBD dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Pajak sertifikasi guru merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dari tunjangan profesi guru yang telah tersertifikasi. Dana ini seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, terdakwa terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD dalam tuntutannya telah menguraikan secara rinci perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara. Meskipun detail tuntutan JPU tidak disebutkan dalam putusan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim mencerminkan pertimbangan atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Maluku Barat Daya. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, tidak peduli siapa pelakunya, menjadi prioritas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kasus korupsi yang melibatkan bendahara pengeluaran di instansi pemerintah menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada terdakwa, tetapi juga kepada pejabat lain yang mengelola keuangan negara agar tidak melakukan perbuatan serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah terdakwa atau JPU akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor PN Ambon. Namun, putusan ini telah menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus berjalan, termasuk untuk kasus-kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement