Opini
Home » Berita » Diskriminasi Jaspel: Ketika Garda Terdepan Kesehatan Dikesampingkan

Diskriminasi Jaspel: Ketika Garda Terdepan Kesehatan Dikesampingkan

Kebijakan penghapusan insentif bagi tenaga kesehatan puskesmas di Maluku Barat Daya mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem kesehatan daerah yang mengancam layanan publik.

TIAKUR, Balobe.com — Gelombang kekecewaan menyelimuti tenaga kesehatan di puskesmas dan pustu se-Kabupaten Maluku Barat Daya. Pasalnya, kebijakan 2026 menghapus jasa pelayanan (jaspel) bagi mereka, sementara petugas rumah sakit dan dokter puskesmas masih menerimanya. Paradoks ini memantik pertanyaan mendasar: mengapa garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat justru dikesampingkan?

Celoteh keresahan kolektif tenaga kesehatan itu disampaikan kepada media lokal Balobe.com, Jumat (13/2/2026). Pertanyaan-pertanyaan kritis bermunculan. Apakah dokter dan tenaga kesehatan RSUD Tiakur yang sendirian melakukan pelayanan? Bagaimana nasib puskesmas tanpa dokter apakah pasiennya harus dirujuk ke rumah sakit? Bagaimana pula dengan puskesmas terpencil yang kerap beroperasi di luar jam dinas?

Yang lebih mengganjal, program Pelayanan Gratis (Pelasetis) yang berjalan sejak 2013 melayani pasien umum tanpa JKN menggunakan bahan medis dan obat-obatan yang anggarannya tidak diakomodasi. “Apakah harus menguras lagi kantong pribadi nakes yang melayani?” tanya salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi perlakuan. Bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya di puskesmas kini hanya mengandalkan Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang sejatinya diperuntukkan bagi transportasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), bukan pengganti jaspel. Dalih bahwa puskesmas tidak mampu menyerap dana BOK juga dipertanyakan karena dana itu memang untuk kegiatan UKM spesifik, bukan untuk dihabiskan demi menghabiskan.

GMNI Ambon Kritik Penertiban Pasar Mardika Tidak Konsisten

Kebijakan ini menciptakan paradoks berbahaya. Ketika pemerintah menggalakkan penguatan pelayanan kesehatan primer, justru tenaga pelaksananya dilemahkan secara finansial. Puskesmas dan pustu, terutama di wilayah terpencil, kerap beroperasi melampaui jam dinas dengan fasilitas terbatas. Mereka menangani persalinan darurat, gawat darurat, hingga program preventif yang jangkauannya melampaui dinding puskesmas.

“Kalau memang ada efisiensi anggaran, alangkah elok dan etisnya jaspel ditiadakan untuk semua nakes. Kalau pun dianggarkan dengan dana seadanya, baiknya diatur seadil-adilnya karena semua bekerja dengan tingkat risiko yang sama, bahkan lebih tinggi pada puskesmas terpencil yang pelayanannya harus taruhan nyawa dengan cuaca laut yang ekstrem,” ungkap seorang perawat puskesmas dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp tenaga kesehatan.

Ancaman mogok kerja yang direncanakan dalam waktu dekat bukan sekadar ekspresi protes, melainkan cermin desperasi kolektif. Pesan tentang rencana aksi itu beredar di grup WhatsApp dan dikirim ke redaksi Balobe.com pada Jumat (12/2/2026). Ketika motivasi finansial dihilangkan tanpa kompensasi memadai, sulit mengharapkan pelayanan berkualitas dari tenaga kesehatan yang merasa hak-haknya dikebiri.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Keadilan distributif dalam pemberian insentif bukan sekadar soal administratif, tetapi fondasi bagi keberlanjutan sistem kesehatan. Tanpa pengakuan yang adil terhadap kontribusi tenaga kesehatan puskesmas, masyarakat di garis terdepan akan menjadi korban pertama diskriminasi kebijakan ini.

Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Namun, bagaimana negara bisa menjamin hak warganya jika para penjaga gerbang kesehatan masyarakat justru diperlakukan secara tidak adil? Pertanyaan itu menggantung, menunggu jawaban dari pemegang kebijakan di Maluku Barat Daya.

MBD Raih WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK

(*enos) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement