JABATAN publik tidak pernah netral. Ia selalu mengandung dimensi etik yang tak terpisahkan dari kewenangan formal. Karena itu, pelantikan pejabat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik awal dari tanggung jawab moral yang harus dijalankan secara sadar. Dalam konteks ini, langkah Hadianto Rasyid membaca pelantikan kepala sekolah secara berbeda patut dicermati bukan sebagai rutinitas birokrasi, melainkan sebagai ruang seleksi nilai.
Di sinilah disiplin ditempatkan bukan sebagai atribut tambahan, melainkan fondasi legitimasi jabatan.
Secara hukum, posisi kepala daerah berdiri di atas mandat yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk sektor pendidikan. Artinya, kualitas pendidikan daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas keputusan kepala daerah itu sendiri. Lebih jauh, Pasal 67 menggariskan kewajiban kepala daerah untuk taat pada hukum menjadikan disiplin bukan sekadar preferensi kepemimpinan, tetapi konsekuensi dari mandat konstitusional.
Dalam ranah kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mempertegas posisi tersebut. Kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan kewenangan strategis dalam pengangkatan dan penugasan ASN. Namun kewenangan ini tidak bebas nilai. Pasal 3 dan Pasal 4 menempatkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi etik profesi ASN. Dengan demikian, penunjukan kepala sekolah bukan sekadar kelengkapan administratif, tetapi juga pengujian kelayakan moral.
Kerangka ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN. Jabatan tidak boleh diberikan secara serampangan, melainkan harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam logika meritokrasi ini, disiplin menjadi indikator paling awal dan paling kasat mata untuk menilai kesiapan seseorang memegang tanggung jawab publik.
Peristiwa pada 2023, ketika 14 kepala sekolah batal dilantik karena datang terlambat, menjadi momen penting dalam membaca arah kepemimpinan. Ia bukan sekadar tindakan korektif, tetapi redefinisi makna pelantikan itu sendiri. Keterlambatan, yang kerap dianggap sepele dalam praktik birokrasi, ditafsirkan sebagai tanda ketidaksiapan memikul tanggung jawab publik. Jabatan, dalam perspektif ini, bukan hak administratif, melainkan kehormatan yang harus dipantaskan.
Konsistensi pendekatan tersebut kembali terlihat dalam pelantikan 1 Mei 2026 terhadap 18 kepala sekolah. Tidak ada perubahan arah, tidak ada kompromi nilai. Yang tampak justru penegasan bahwa jabatan publik menuntut kesadaran penuh atas tanggung jawab yang diemban. Dalam kerangka Undang-Undang ASN, kepala sekolah adalah pelaksana kebijakan publik sekaligus wajah negara di ruang kelas bukan sekadar administrator, tetapi pemimpin ekosistem pendidikan.
Frasa “jiwai tugas dan tanggung jawab” menjadi kunci membaca keseluruhan praktik ini. Ia bukan slogan normatif, melainkan jembatan antara teks hukum dan tindakan nyata. Apa yang tertulis dalam regulasi diterjemahkan menjadi standar perilaku yang konkret. Di sinilah letak kekuatan pendekatan kepemimpinan yang tidak berhenti pada kepatuhan formal, tetapi mendorong internalisasi nilai.
Namun, ketegasan berbasis figur tidak lepas dari tantangan. Tanpa institusionalisasi, nilai disiplin berisiko berhenti sebagai gaya kepemimpinan personal, bukan menjadi budaya birokrasi yang berkelanjutan. Padahal, sistem ASN menuntut agar nilai-nilai dasar seperti akuntabilitas dan profesionalitas terbangun sebagai mekanisme yang hidup dalam institusi, bukan sekadar bergantung pada figur.
Kesadaran akan tantangan ini tercermin dalam upaya memperkuat kepemimpinan kolektif. Dalam pelantikan terbaru, kehadiran Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin bersama Sekretaris Kota menegaskan bahwa pesan disiplin bukan hanya milik satu figur, melainkan komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, yang ditunjukkan bukan sekadar gaya kepemimpinan, tetapi implementasi hukum dalam bentuk paling nyata. Undang-Undang memberi kewenangan, regulasi ASN memberi nilai, dan sistem merit memastikan keduanya berjalan selaras. Ketika ketiganya bertemu dalam tindakan yang konsisten, lahirlah satu pesan sederhana namun kuat: jabatan publik tidak cukup diberikan ia harus dijiwai.
Penulis: Yadi Basma (Sastrawan Politik Palu)















Komentar