BABAR, Balobe.com – Amrosius Igo Anamofa, dalam tulisan opininya mempertanyakan keadilan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan Taman Perairan Kepulauan Babar sebagai Kawasan Konservasi Daerah (KKD) seluas 370.527,09 hektar. Kebijakan yang tampak ideal di atas kertas ini dinilai berpotensi merampas ruang hidup nelayan lokal tanpa memberikan solusi ekonomi yang memadai.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Taman Perairan Kepulauan Babar sebagai KKD melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2022. Kini, Provinsi Maluku resmi memiliki 11 kawasan dengan total 1.978.463,03 hektar luas perairan yang telah dijadikan sebagai kawasan konservasi.
Kepulauan Babar merupakan kepulauan di Kabupaten Maluku Barat Daya yang terletak di antara Pulau Wetar dan Pulau Yamdena, dengan Pulau Babar sebagai pulau utama yang dikelilingi pulau-pulau kecil seperti Ilmarang, Dawelor, Masela, dan Wetan.
Kawasan konservasi ini memiliki keunikan fenomena alam yang alami dan berdaya tarik tinggi yang berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan berkelanjutan. Namun, menurut Anamofa, ketika ditarik ke realitas sosial masyarakat pesisir, kebijakan ini justru menyisakan persoalan serius: ketidakadilan.
Salah satu persoalan krusial dari kebijakan ini adalah potensi benturannya dengan regulasi daerah. Di tingkat lokal, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perda berbicara tentang keseimbangan dan keadilan sosial, sementara kebijakan pusat berpotensi menghadirkan pembatasan yang tidak sensitif terhadap kondisi lokal. Ini bukan sekadar masalah kebijakan teknis, tetapi cerminan dari ketegangan antara otonomi daerah dan sentralisasi pengelolaan sumber daya alam,” tulis Anamofa.
Ia mengkritik pendekatan top-down dalam kebijakan konservasi yang menempatkan masyarakat lokal sebagai objek yang harus diatur, bukan sebagai subjek yang harus dilibatkan. Padahal dalam prinsip hukum modern, khususnya dalam perlindungan masyarakat adat, dikenal konsep Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas yang diberikan sebelum kebijakan dijalankan.
Anamofa menunjuk pada pengalaman di berbagai daerah yang menunjukkan pola konflik akibat kebijakan konservasi yang berulang. Di Taman Nasional Wakatobi, pembatasan zona tangkap membuat nelayan tradisional kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Di Kepulauan Raja Ampat, konservasi yang dikombinasikan dengan pariwisata premium justru memunculkan ketimpangan ekonomi.
“Pola ini jelas: konservasi → pembatasan → konflik → marginalisasi. Jika pendekatan yang sama diterapkan di Kepulauan Babar tanpa koreksi, maka hasilnya hampir pasti tidak berbeda,” tegasnya.
Kritik paling mendasar adalah kegagalan kebijakan ini mengintegrasikan kearifan lokal. Di Maluku, termasuk Kepulauan Babar, masyarakat mengenal sistem sasi laut, mekanisme adat yang mengatur waktu dan cara pengambilan hasil laut.
“Sasi bukan sekadar tradisi. Ia adalah sistem konservasi berbasis komunitas, memiliki legitimasi sosial yang kuat, dan terbukti menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus ekonomi masyarakat. Ironisnya, negara justru datang dengan model konservasi modern yang cenderung mengabaikan sistem ini,” jelasnya.
Anamofa menyoroti masalah ketiadaan solusi ekonomi bagi nelayan yang terdampak pembatasan. Nelayan kecil dihadapkan pada situasi tidak adil: akses laut dibatasi, alat tangkap diatur, tetapi tidak diberikan alternatif penghidupan.
“Tanpa program transisi seperti bantuan ekonomi, pelatihan alternatif mata pencaharian, atau kompensasi langsung, maka konservasi berubah menjadi bentuk pemiskinan struktural,” tulisnya.
Ia juga mengkritik standar ganda dalam penegakan hukum di kawasan konservasi. Nelayan kecil dengan perahu sederhana mudah ditindak ketika melanggar zona, tetapi pelanggaran oleh aktor besar sering kali luput dari pengawasan.
Anamofa memperingatkan ancaman elitisasi laut, di mana kawasan konservasi sering menjadi pintu masuk bagi kepentingan ekonomi yang lebih besar, dari pariwisata hingga investasi berbasis sumber daya alam. Tanpa pengaturan yang berpihak pada masyarakat lokal, laut berubah menjadi ruang eksklusif dan keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak luar.
“Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2022 perlu dievaluasi secara serius. Bukan untuk menolak pelestarian lingkungan, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut menghormati hak masyarakat adat, selaras dengan hukum daerah, mengintegrasikan kearifan lokal seperti sasi, serta menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat. Tanpa itu, konservasi hanya akan menjadi jargon indah yang menutupi ketimpangan,” pungkasnya.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang








Komentar