AMBON, Balobe.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon mengkritik keras kebijakan penertiban Pasar Mardika yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai tindakan insidental yang tidak menyentuh akar persoalan dan tidak memberikan solusi efektif, berkelanjutan, serta berkeadilan bagi para pedagang. Aksi protes pedagang yang kembali terjadi dinilai sebagai bukti nyata kegagalan pendekatan penertiban yang bersifat represif dan sporadis tanpa penyelesaian menyeluruh.
Sekretaris DPC GMNI Ambon, Agung Roroa, menilai bahwa operasi penertiban yang dilakukan selama ini sering kali bersifat insidental dan hanya muncul pada momentum-momentum tertentu, menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menata kawasan Pasar Mardika secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan berbicara keras. Setelah operasi penertiban dilakukan, aktivitas perdagangan di sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan kembali berlangsung seperti sebelumnya, menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan belum menyentuh akar persoalan yakni ketersediaan ruang usaha yang memadai, pengawasan yang berkelanjutan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pedagang.
“Kami mempertanyakan sejauh mana komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memastikan bahwa program penertiban pasar benar-benar dijalankan secara berkesinambungan, bukan sekadar respons terhadap tekanan situasi atau kepentingan tertentu yang bersifat sementara,” tegasnya. Melalui Rilis yang diterima BalobeNews Jumat, (5/6/2026)
Agung menegaskan bahwa penataan pasar tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan represif atau pengosongan lokasi secara berkala. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang terukur, konsisten, dan memberikan kepastian bagi para pedagang kecil yang menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan Pasar Mardika.
Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan yang selama ini diterapkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika penertiban yang dilakukan tidak menghasilkan perubahan signifikan terhadap ketertiban pasar, maka sudah sepatutnya dilakukan perbaikan strategi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang, organisasi masyarakat, akademisi, dan kelompok kepemudaan,” ujarnya.
DPC GMNI Ambon menyatakan mendukung upaya penataan Pasar Mardika demi menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman. Namun setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan sosial, mengedepankan dialog, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai arah kebijakan penataan Pasar Mardika, termasuk langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk menjamin keberlanjutan program penertiban tersebut,” desaknya.
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan tentang pentingnya Pasar Mardika bagi perekonomian rakyat.
“Pasar Mardika merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Kota Ambon. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keseriusan, konsistensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, bukan sekadar tindakan penertiban yang bersifat sesaat,” pungkasnya.




























Komentar