Foto: Screnshoot CNA.id Angka Kemiskinan Indonesia Bank Dunia Vs Badan Pusat Statistik (BPS)
Tiakur, BalobeNews.com – Laporan Bank Dunia yang menyebut 60,3 persen atau 171,8 juta penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan pada 2024 menimbulkan perdebatan publik, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya mencatat 8,57 persen atau 24,06 juta jiwa penduduk miskin per September 2024. Namun, kedua lembaga menegaskan bahwa perbedaan angka ini bukan konflik data, melainkan cermin metodologi berbeda.
Awal April 2025, Bank Dunia merilis laporan Macro Poverty Outlook yang menggemparkan publik dengan menyebut lebih dari 60 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka ini kontras tajam dengan data resmi BPS yang mencatat tingkat kemiskinan nasional hanya 8,57 persen, memicu kebingungan di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi.
Perbedaan mencolok antara 171,8 juta jiwa versi Bank Dunia dan 24,06 juta jiwa versi BPS sesungguhnya berakar pada pendekatan metodologis yang berbeda fundamental. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN) yang disesuaikan dengan kondisi lokal Indonesia.
Metode BPS mempertimbangkan pengeluaran minimum untuk kebutuhan pokok makanan dan non-makanan. Komponen makanan didasarkan pada asupan minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, sementara komponen non-makanan meliputi tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Data dikumpulkan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencakup ratusan ribu rumah tangga.
Per September 2024, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan, atau sekitar Rp 2.803.590 per rumah tangga dengan rata-rata 4,71 anggota keluarga.
Sebaliknya, Bank Dunia menggunakan standar internasional berbasis Purchasing Power Parity (PPP) untuk memungkinkan perbandingan antarnegara. Dalam revisi terbaru Juni 2025, garis kemiskinan global untuk negara berpendapatan menengah ke atas seperti Indonesia ditetapkan USD 8,30 PPP per hari atau sekitar Rp 1.512.000 per kapita per bulan.
Standar Bank Dunia yang lebih tinggi ini otomatis menghasilkan angka kemiskinan yang lebih besar. Posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas yang relatif baru, dengan Gross National Income (GNI) per kapita USD 4.870 pada 2023, juga memengaruhi kategorisasi ini.
Bank Dunia dalam laporannya menegaskan bahwa “standar global ini tidak dimaksudkan untuk kebijakan domestik, melainkan sebagai alat pemantauan kemajuan pengentasan kemiskinan antar negara secara global.”
Lembaga tersebut bahkan merekomendasikan agar “pemerintah Indonesia tetap menggunakan garis kemiskinan nasional dari BPS dalam merancang dan menargetkan kebijakan bantuan sosial, karena pengukuran BPS menggunakan data Susenas adalah metode yang paling relevan untuk konteks kebijakan dalam negeri.”
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “perbedaan metodologi ini mencerminkan tujuan pengukuran yang berbeda, bukan ketidakakuratan data dari salah satu lembaga.”
Perbedaan angka kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia semestinya dipahami sebagai dua perspektif yang saling melengkapi, bukan sebagai konflik data. BPS memberikan gambaran kondisi ekonomi riil masyarakat Indonesia yang tepat sebagai dasar perumusan kebijakan sosial domestik.
Sedangkan Bank Dunia menyajikan tolok ukur untuk memahami posisi Indonesia dalam konteks pembangunan global. Kedua pendekatan ini sama-sama valid dan diperlukan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang kondisi kemiskinan di Indonesia, sekaligus menunjukkan tantangan yang masih harus dihadapi dalam upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Penulis: Ona
Editor: Enos









Komentar