Daerah Ekonomi
Home » Berita » ASN Wajib Belanja Rp10 Ribu di Pasar Tradisional

ASN Wajib Belanja Rp10 Ribu di Pasar Tradisional

ASN Wajib Belanja Rp10 Ribu di Pasar Tradisional

TIAKUR, balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara berbelanja langsung di pasar tradisional. Setiap ASN diwajibkan berbelanja minimal Rp 10 ribu selama satu hingga dua minggu setiap bulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Eduard J. S. Davidz mengatakan kebijakan ini dirancang agar seluruh pedagang pasar merasakan dampak ekonomi secara merata. Strategi yang diterapkan adalah membagi jadwal kunjungan ASN ke pasar berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah.

“Konsep kami itu tidak secara menyeluruh semua OPD masuk pasar satu hari, tetapi dibagi sehingga ada OPD yang masuk pasar hari Senin, ada yang masuk pasar hari Selasa dan seterusnya,” kata Eduard saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, (5/1/2025)

Pembagian jadwal ini disesuaikan dengan hari jualan di pasar tradisional. Dengan cara tersebut, setiap pedagang berkesempatan mendapatkan pembeli dari kalangan ASN secara bergantian. Eduard meyakini langkah ini akan menggerakkan roda ekonomi rakyat di tingkat paling bawah.

Selain kewajiban berbelanja di pasar, Pemkab MBD juga menerapkan aturan penggunaan tenun khas daerah setiap hari Kamis. “Kami mewajibkan para pejabat untuk menggunakan pakaian full tenun khas daerah dan staf itu setengah tenun pada setiap hari Kamis,” ungkap Eduard. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung para perajin tenun lokal sekaligus melestarikan budaya daerah.

AMGPM Ranting Nazareth Gelar Rapat Ranting Ke-V

Pemanfaatan pangan lokal turut menjadi fokus pemerintah daerah. Dalam setiap kegiatan resmi Pemkab MBD, penggunaan pangan lokal menjadi kewajiban. ASN juga didorong untuk mengonsumsi dan mempromosikan produk pangan daerah sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha lokal.

Melalui rangkaian kebijakan ini, Pemkab MBD berharap perputaran ekonomi di tingkat lokal semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat terus membaik. Kebijakan serupa diharapkan dapat menjadi model penggerak ekonomi kerakyatan di daerah lain.

(*Enos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement