Jakarta, Balobe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan pada Jumat (7/11/2025) malam bersama 12 orang lainnya di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Penangkapan ini menandai kasus korupsi ketiga yang menjerat kepala daerah sepanjang 2025.
OTT terhadap Sugiri baru berselang tiga hari setelah KPK menggelar operasi serupa di Riau. Pada Senin (3/11/2025), lembaga antirasuah itu mengamankan sekitar 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis juga ditangkap KPK melalui OTT. Abdul Azis diringkus setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan, lalu segera dibawa ke Jakarta. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Rangkaian penangkapan kepala daerah ini menegaskan bahwa korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi masalah serius. Berdasarkan data statistik KPK, dalam dua dekade terakhir setidaknya 30 gubernur dan 171 wali kota atau bupati terjerat tindak pidana korupsi (TPK). Tahun 2022 menjadi periode dengan jumlah OTT kepala daerah terbanyak, mencatat enam kepala daerah tertangkap dalam satu tahun.
Modus Operandi Tangkap Tangan
OTT merupakan metode penindakan yang kerap diandalkan KPK untuk “menangkap basah” pelaku korupsi saat sedang melakukan aksi. Metode ini dinilai efektif karena dilakukan secara rahasia dan melalui proses panjang. OTT dimulai dari deteksi indikasi tindak pidana korupsi yang tidak jarang berasal dari laporan masyarakat dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui penyadapan, hingga pemeriksaan saksi dan calon tersangka.
Setelah penangkapan, KPK segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan profil tersangka, kronologi penangkapan, serta menampilkan sosok tersangka dan barang bukti. Sejak pertama kali dilakukan pada 2005, OTT kerap menjadi tolok ukur publik dalam menilai kinerja KPK memberantas korupsi.

Dalam satu dekade terakhir, capaian tertinggi terjadi pada 2018 ketika KPK berhasil melakukan 30 kali OTT. Namun, angka tersebut terus menurun pada tahun-tahun berikutnya. Tahun 2024, KPK hanya melakukan lima kali OTT dan semuanya menjerat kepala daerah.
Dilansir KPK daftar kepala daerah yang tertangkap OTT saat masih menjabat antara lain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Januari 2022), Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (Januari 2022), Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Januari 2022), Bupati Bogor Ade Yasin (April 2022), Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Juni 2022), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Agustus 2022), dan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (April 2023).
Pola Berulang, Pengawasan Dipertanyakan
Tingginya angka kepala daerah yang terjerat korupsi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan sistem integritas dalam pemerintahan daerah. Kasus-kasus ini juga menunjukkan pola berulang yang terjadi di berbagai wilayah, mulai dari pemerasan, penyuapan, hingga penyalahgunaan anggaran pembangunan.
“Kami terus menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk kepala daerah. Ini adalah komitmen KPK dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Juru Bicara KPK dalam salah satu konferensi pers terkait OTT tahun ini.

Meski demikian, penurunan jumlah OTT dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi sorotan. Sebagian pengamat menilai hal ini sebagai sinyal melemahnya upaya pemberantasan korupsi, sementara pihak lain berargumen bahwa KPK kini lebih fokus pada kasus-kasus besar dengan dampak sistemik.
Dengan tiga kasus OTT kepala daerah sepanjang 2025, tahun ini berpotensi menyamai atau bahkan melampaui angka 2024. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo dan kepala daeah lainnya, serta bagaimana kasus-kasus ini akan diproses dalam sistem peradilan.
(BN-26)









Komentar