KAIWATU, Balobe.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Wonreli, Mohamad Yahya Maricar, menegaskan bahwa pengangkutan kayu santigi menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60 wajib dilengkapi dua dokumen resmi yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area yang dikeluarkan Direktorat Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jumat (5/6/2026). Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemilik barang maupun pihak Kapal Sabuk Nusantara 60 terkait pengangkutan kayu santigi tersebut.
Mohamad Yahya Maricar kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa terkait informasi yang beredar mengenai pengangkutan kayu santigi menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 60, belum ada informasi resmi dari pemilik barang dan pengangkut dalam hal ini pihak kapal.
“Kalaupun nanti ada, petugas UPP Kelas III Wonreli dan Moa akan memverifikasi kebenaran dan keabsahan terkait dengan dokumen pemuatan. Kalau dianggap legal bisa dinaikkan ke kapal, tetapi kalau ilegal maka tidak bisa dinaikkan ke kapal,” tegasnya.
Ia menjelaskan secara rinci dua dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum kayu santigi boleh dimuat ke kapal.
“Pengangkutan kayu santigi tersebut harus punya dokumen resmi dan dokumen itu ada dua. Pertama, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan kedua, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area. Kedua surat ini dikeluarkan dari Direktorat Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dari dua surat dokumen ini musti ada baru kayu santigi bisa naik, kalau tidak ada maka ilegal dan tidak bisa dinaikkan ke kapal,” jelasnya.
Maricar menegaskan bahwa prinsip pelabuhan sangat jelas dalam soal ini.
“Namanya untuk muat kayu pun itu harus ada dokumen yang resmi. Kalau di pelabuhan ada dokumen resmi silahkan naik, tapi kalau tidak ada dokumen resmi tidak bisa naik,” katanya.
Ia juga menyampaikan komitmen UPP Kelas III Wonreli untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan kayu santigi.
“Untuk pengangkutan kayu santigi, kalau pun benar nanti kami dari UPP Kelas III Wonreli akan bekerja sama dengan KP3 dan Polisi Kehutanan untuk mengawasi dan mengecek memastikan kayu santigi ini punya dokumen resmi atau tidak,” pungkasnya. *enos




























Komentar