TIAKUR, Balobe.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya membongkar enam lapak liar di Pasar Tiakur. Tindakan ini diambil setelah pedagang tidak merespons peringatan satu minggu untuk membongkar sendiri lapak yang tidak berizin.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten MBD, Johzes Leunufna, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut dari tugas pokok dinas yang memiliki kewenangan penataan pasar. Perluasan usaha tanpa izin dan koordinasi dengan Disperindagkop melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pengusaha.
“Satu minggu kami sudah memberikan waktu untuk masing-masing bongkar lapaknya sendiri. Tadi kami membongkar lapak di Blok A, itu juga sudah memberitahukan dan memberikan waktu satu minggu untuk pembongkaran, tetapi kenyataannya tidak, maka kami ambil tindakan membongkar,” jelas Leunufna kepada BalobeNews di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Leunufna menegaskan bahwa penambahan lapak dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Disperindagkop. Padahal, sesuai PKS yang ditandatangani pengusaha dan Disperindagkop, pedagang hanya berhak atas kios yang tercantum dalam perjanjian, bukan memperluas usaha tanpa izin.
Pembongkaran dimulai dari area pasar kuliner yang atap bangunannya rusak dan bocor. Kerusakan tersebut ditemukan saat Komisi II DPRD MBD melakukan peninjauan lapangan (on the spot) dan disepakati dilakukan perbaikan sementara dengan menutup atap menggunakan terpal.
“Pasar Kuliner Tiakur itu sebenarnya bangunannya kita mau rehab permanen karena konstruksi atap itu sudah rusak dan bocor sehingga hujan, para pedagang terguyur hujan. Saya rencana bangunan tersebut harus rehab permanen, tetapi pada waktu itu sudah ada kesepakatan dan komitmen dengan Komisi II dan Disperindagkop, maka kami menutupi sementara dengan terpal,” ungkapnya.
Namun, sejumlah pedagang justru menambah terpal secara liar tanpa izin. Leunufna menyatakan penambahan terpal tersebut wajib dibongkar agar pasar bisa tertata rapi, indah, dan bersih. Untuk itu, Disperindagkop berkoordinasi dengan Satpol PP selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Terkait dengan penambahan terpal dari para pedagang tersebut wajib dibongkar sehingga pasar bisa tertata rapih, indah, dan bersih. Maka langkah yang kau tempuh adalah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku instansi yang punya tanggung jawab terhadap penegakan Perda. Kami fungsikan Satpol PP pada tupoksinya sebagai penegak Perda,” katanya.
Leunufna memberikan waktu tiga hari kepada pedagang untuk membenahi sisa bangunan yang dibongkar. Jika tidak dilakukan pembenahan, pihaknya akan melakukan pembakaran terhadap bahan bangunan yang dibongkar.
Ke depan, Disperindagkop akan melakukan edukasi kepada para pedagang untuk penataan pasar sesuai dengan peruntukan. Semua ruang di area pasar akan dimaksimalkan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi.
“Ruang-ruang yang bisa kita pakai untuk menarik retribusi ya kita pakai karena itu merupakan sarana yang sudah dibangun oleh pemerintah untuk digunakan para penjual untuk datangkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Leunufna memperingatkan, jika masih ada bangunan liar setelah pembongkaran ini, sanksi yang diberikan adalah penutupan tempat usaha sementara dan pencabutan izin usaha sementara. Total enam los dibongkar dalam operasi penataan pasar kali ini. (*enos)















Komentar