TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Desa Luang Timur, Jhon Kanety, menegaskan bahwa Pulau Luang Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan kawasan hutan lindung yang harus dilindungi dan dijaga bersama. Ia menilai bisnis kayu santigi oleh Perusahaan Echo Han ilegal karena telah ditolak oleh pemerintah desa melalui musyawarah BPD, tua-tua adat, tokoh masyarakat, dan lembaga adat dengan alasan merusak lingkungan.
Jhon Kanety meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Maluku Barat Daya (UPTD KPH MBD), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten MBD, serta Polres MBD untuk tegas melihat persoalan terkait bisnis kayu santigi yang mengakibatkan perusakan hutan.
“Kami minta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Maluku Barat Daya (UPTD KPH MBD), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Polres Maluku Barat Daya untuk tegas melihat persoalan terkait bisnis kayu santigi yang mengakibatkan pengrusakan hutan. Karena Luang itu termasuk kawasan hutan lindung,” ujar Jhon kepada BalobeNews. Melalui telpon Whatsapp
Sabtu, (2/5/2026)
Ia menjelaskan bahwa bisnis penjualan kayu santigi ini bukan baru pertama kali ditawarkan untuk dikelola atau diolah, tetapi sudah dari 10 tahun lalu ada yang ke Pulau Luang untuk membeli kayu santigi ini, namun selalu saja ditolak oleh pemerintah desa dengan alasan merusak lingkungan.
“Perusahaan Echo Han yang katanya punya izin untuk bisnis kayu ini sudah pernah ke Luang untuk minta kerja bisnis kayu santigi ini tetapi ditolak oleh pemerintah desa, dan itupun lewat musyawarah BPD, pemerintah desa, tua-tua adat, tokoh-tokoh masyarakat, lembaga adat dan ditawarkan pun mereka semua tidak mau bisnis ini berjalan karena mengingat nanti merusak lingkungan hidup,” jelasnya.
Jhon menduga perusahaan yang bisnis kayu santigi ini ilegal karena kayu yang diambil dari Pulau Luang itu ilegal karena sudah dilarang dan tidak bisa dijual.
“Kalau nanti Polres bilang izinnya itu benar tapi kayu yang diambil dari Pulau Luang menurut kami pemerintah Desa Luang Timur itu ilegal. Karena bos dari Perusahaan Echo Han ini belum pernah ke Pulau Luang dan ketemu boleh tapi sudah ketemu dan kayu tersebut sudah dilarang tidak dijual kami menduga dia menghasut orang untuk membeli. Kayu santigi yang masuk dari Luang ke Echo Han ini berarti bisa dibilang dia ini penadah dan itu bisa disebut juga pencuri karena mereka mengambil tanpa seizin karena sudah dilarang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, dari pemerintah dua desa Luang Timur dan Luang Barat, kayu santigi yang masuk ke Pulau Moa ke pembeli bernama Echo Han tersebut dianggap semua ilegal.
“Karena yang bersangkutan Echo Han pernah ke Pulau Luang untuk membeli kayu santigi pun ditolak oleh kami pemerintah desa dan masyarakat. Jadi, ada oknum-oknum yang mengambil tanpa sepengetahuan itu dikatakan pencuri, dan si Echo Han diterima itu dianggap sebagai penadah. Memang pemilik perusahaan itu punya izin membeli benar ada tetapi, kita yang pemilik barang ini tidak pernah mengizinkan untuk kayu santigi ini dibeli oleh yang bersangkutan,” katanya.
Jhon menegaskan bahwa bukan hanya Perusahaan Echo Han, siapa pun yang mau membeli kayu santigi di Pulau Luang itu dilarang dan tidak pernah diperkenankan untuk ada pengolahan kayu santigi di Pulau Luang.
“Jangankan Perusahaan dari Echo Han itu siapa pun dia yang mau beli kayu santigi di Pulau Luang pun itu dilarang dan tidak pernah diperkenankan untuk ada pengolahan kayu santigi di Pulau Luang,” pungkasnya.
Pernyataan ini menambah daftar polemik terkait tata kelola kayu santigi di Maluku Barat Daya. Sebelumnya, aparat kehutanan juga telah menyita sejumlah kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Pulau Luang dan menghentikan proses pengangkutannya karena persoalan dokumen.
Desakan kini mengarah pada penegakan hukum yang lebih tegas, serta penguatan pengawasan di kawasan hutan lindung agar tidak terus menjadi sasaran eksploitasi.
Masyarakat Luang berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan, sekaligus menghormati keputusan kolektif masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan mereka.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang















Komentar