Ekonomi
Home » Berita » BPS: Data Kemiskinan 60,3 Persen Versi Bank Dunia Hanya Referensi, Bukan Tolok Ukur Utama

BPS: Data Kemiskinan 60,3 Persen Versi Bank Dunia Hanya Referensi, Bukan Tolok Ukur Utama

Tiakur, BalobeNews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data Bank Dunia yang menyebut 60,3 persen penduduk Indonesia tergolong miskin sebaiknya dipandang sebagai rujukan semata, bukan tolok ukur utama untuk kebijakan domestik. Pernyataan ini disampaikan menyusul kehebohan publik atas perbedaan drastis angka kemiskinan versi kedua lembaga tersebut.

 

Polemik data kemiskinan Indonesia kembali mencuat setelah Bank Dunia merilis angka 60,3 persen penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan. Merespons hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan agar masyarakat lebih bijak memaknai data tersebut karena hanya bersifat referensi, bukan keharusan untuk diterapkan sebagai acuan kebijakan nasional.

 

Kontroversi muncul karena angka Bank Dunia sangat bertolak belakang dengan data resmi BPS yang mencatat tingkat kemiskinan Indonesia hanya 8,57 persen per September 2024. Perbedaan mencolok ini memicu kebingungan di kalangan publik dan memerlukan penjelasan mendalam tentang metodologi yang digunakan kedua lembaga.

Musrenbang RKPD Maluku Fokus Pembangunan Ekonomi 2026

 

Amalia menjelaskan bahwa angka 60,3 persen tersebut dihitung berdasarkan standar kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah ke atas, yakni USD 6,85 per kapita per hari menggunakan paritas daya beli (PPP) 2017. Karena mengacu pada PPP tahun 2017, nilai tersebut tidak bisa langsung dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

 

Bank Dunia menggunakan tiga kategori ambang batas kemiskinan global yang berbeda sesuai klasifikasi pendapatan negara. Untuk negara-negara termiskin, digunakan garis kemiskinan ekstrem sebesar USD 2,15 per hari. Sementara untuk negara berpendapatan menengah ke bawah diterapkan ambang USD 3,65 per hari, dan untuk negara berpendapatan menengah ke atas seperti Indonesia menggunakan standar USD 6,85 per hari.

 

Tol Laut Jaga Stabilitas Harga Sembako di MBD, Dua Trayek Layani Distribusi

Sistem pengukuran ini memang dirancang untuk memfasilitasi perbandingan tingkat kemiskinan secara global dan memantau kemajuan pencapaian target Bank Dunia menurunkan proporsi penduduk dalam kemiskinan ekstrem menjadi di bawah 3 persen pada tahun 2030.

 

Namun, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan internasional tidak harus diterapkan secara seragam di seluruh negara. Setiap negara dianjurkan memiliki garis kemiskinan nasional yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi domestik masing-masing.

 

Dalam konteks Indonesia, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) yang mempertimbangkan kebutuhan kalori minimum 2.100 per orang per hari untuk komponen makanan, plus kebutuhan dasar non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan.

Beras 60-80 Ton Tiba di MBD Melalui Tol Laut, Dijual di Toko Mitra Mandiri Kaiwatu

 

Selain mengukur kemiskinan, Bank Dunia juga menilai tingkat ketimpangan berdasarkan proporsi pengeluaran 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah. Ketimpangan dikategorikan tinggi jika kelompok ini menyumbang kurang dari 12 persen total pengeluaran, sedang jika 12-17 persen, dan rendah jika di atas 17 persen.

 

“Mari kita lebih bijak untuk memaknai dan memahami angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. Oleh karena itu, bukanlah suatu keharusan kita menerapkan, melainkan itu hanya sebagai referensi saja,” tegas Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti seperti dikutip Antara, Rabu (29/4).

 

Amalia menambahkan, “Garis kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia tidak harus diterapkan secara seragam di seluruh negara. Setiap negara dianjurkan untuk memiliki garis kemiskinan nasional yang sesuai dengan situasi sosial dan ekonomi masing-masing.”

 

Sementara itu, menurut laman resmi World Bank, “Setiap negara memiliki definisi dan metode yang berbeda dalam mengukur kemiskinan. Garis kemiskinan nasional umumnya ditetapkan sebagai batas pendapatan minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan ditentukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masing-masing negara.”

 

Klarifikasi BPS ini penting untuk meredakan keresahan publik dan memberikan pemahaman yang tepat tentang perbedaan metodologi pengukuran kemiskinan. Data Bank Dunia memiliki nilai sebagai pembanding global, namun untuk perumusan kebijakan domestik, standar nasional BPS tetap menjadi acuan utama karena lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat Indonesia.

 

Pemerintah diharapkan dapat terus menggunakan kedua perspektif ini secara komplementer – data BPS untuk kebijakan internal dan standar Bank Dunia untuk memahami posisi Indonesia dalam konteks pembangunan global, sambil terus berupaya menurunkan angka kemiskinan baik menurut standar nasional maupun internasional.

Penulis: Ona

Editor: Enos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement