Daerah Nasional Seputar Maluku
Home » Berita » Hutan Lindung Terancam, Santigi Diperdagangkan Tanpa Kendali

Hutan Lindung Terancam, Santigi Diperdagangkan Tanpa Kendali

Hutan yang Diperjualbelikan, Masa Depan yang Dipertaruhkan. Dok: Foto/BalobeNews

KAIWATU, Balobe.com – Aktivitas pembelian kayu santigi (Pemphis acidula) atau dikenal masyarakat lokal sebagai kayu supru di kawasan Maluku Barat Daya kembali menyingkap wajah buram pengelolaan sumber daya alam di daerah. Praktik yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Di Desa Kaiwatu, keresahan itu kini berubah menjadi kritik terbuka. Para pemuda desa menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi eksploitasi hutan lindung secara masif. Hutan yang seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem justru diperlakukan sebagai komoditas dagang.

Investasi BalobeNews di lapangan sejumlah warga menyebutkan, kayu santigi yang diperjualbelikan berasal dari kawasan hutan lindung wilayah yang secara hukum semestinya bebas dari aktivitas penebangan. Namun, tingginya permintaan pasar serta keuntungan ekonomi yang menggiurkan membuat praktik ini terus berlangsung, bahkan cenderung meningkat.

Dampaknya kini mulai terasa. Kerusakan tutupan hutan memicu risiko longsor, menurunnya ketersediaan air bersih, serta terganggunya habitat satwa liar. Lebih dari itu, masyarakat pesisir menghadapi ancaman yang lebih mendasar: hilangnya pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut.

Ketua Pemuda Desa Kaiwatu, Yoseph Yordan Mehdila, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.

Pemuda Kaiwatu Protes Pembelian Kayu Santigi di Hutan Lindung

“Ini bukan sekadar soal kayu, ini soal masa depan lingkungan kami. Hutan lindung adalah benteng terakhir yang menjaga kehidupan kami. Kalau terus dibiarkan, kami yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya kepada BalobeNews, Jumat (1/5/2026).

Yoseph juga mempertanyakan legalitas aktivitas pembelian kayu tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan informasi resmi terkait izin.

“Kalau memang ada izin, kepala desa pasti menyampaikan kepada masyarakat. Tapi kenyataannya, ketika ditanyakan, tidak ada izin yang diketahui,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kayu santigi memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat pesisir di wilayah Kaiwatu, Syota, Weet, Nyama, hingga Pulau Letti, Lakor, dan Luang.

“Kalau kayu ini punah, bagaimana nasib kami sebagai masyarakat pesisir?” ujarnya.

TMMD Ke-128 Rehabilitasi Perpustakaan SD Negeri Moain

Desakan pun diarahkan kepada berbagai pihak, mulai dari UPTD KPH Maluku Barat Daya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Kabupaten MBD, hingga aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polairud, dan Polres MBD. Para pemuda menuntut investigasi menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pelaku, baik penebang maupun pembeli kayu ilegal.

Di sisi lain, pihak perusahaan Echo Han membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa usahanya memiliki izin resmi.

“Saya punya izin lengkap dari kementerian. Saya bukan pencuri. Saya hanya membeli dari masyarakat dan berperan sebagai jasa pengiriman,” katanya.

Menurut Echo, pembelian kayu dilakukan berdasarkan penawaran masyarakat dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pohon, tergantung karakter kayu. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait.

“Prinsipnya kami bekerja sama dengan masyarakat, bukan mengambil secara ilegal,” ujarnya.

IOM dan Yayasan Arika Mahina Sosialisasi Migrasi Aman ke Nelayan Kaiwatu MBD

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan temuan di lapangan. Polisi Kehutanan KPH Maluku Barat Daya, Yakob Knyarilay, menegaskan bahwa kayu santigi memang tidak termasuk jenis dilindungi, tetapi memiliki fungsi vital bagi perlindungan wilayah pesisir.

“Kayu ini adalah pondasi bagi masyarakat pesisir. Kalau diambil dari hutan lindung, kami tahan,” tegasnya.

Yakob mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita kayu santigi yang berasal dari Pulau Luang, yang masuk kawasan hutan lindung.

“Kami sudah tahan dan tidak bisa dibawa keluar. Rencana kami akan konferensi pers untuk menjelaskan kasus ini,” katanya.

Selain itu, proses pengangkutan kayu juga dihentikan karena belum adanya dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam/Luar Negeri (SATS-LN). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas distribusi dinilai ilegal.

Penolakan serupa datang dari pihak pelabuhan. Penilik Kelaiklautan Kapal Kantor UPP Kelas III Wonreli, Engel Soplanit, menegaskan bahwa pengangkutan kayu tidak dapat dilanjutkan tanpa kelengkapan dokumen.

“Saya tolak pemberangkatan karena tidak ada SATS-LN. Kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran kapasitas muatan serta pentingnya pengawasan langsung dari pihak kehutanan.

“Kalau muatan berlebih dan tidak diawasi, ini berbahaya. Harus ada kontrol ketat,” katanya.

Fakta bahwa kayu santigi membutuhkan waktu ratusan tahun untuk tumbuh, serta hidup di atas struktur karang, mempertegas risiko kerusakan yang ditimbulkan. Eksploitasi besar-besaran bukan hanya merusak hutan, tetapi juga menghancurkan ekosistem pesisir secara permanen.

Kasus ini memperlihatkan satu hal: tata kelola sumber daya alam yang lemah akan selalu membuka celah bagi eksploitasi. Ketika regulasi tidak ditegakkan secara konsisten, masyarakatlah yang pertama menanggung akibatnya.

Karena itu, perlindungan hutan tidak bisa berhenti pada klaim izin atau sekadar penindakan sesaat. Dibutuhkan transparansi, pengawasan berkelanjutan, serta pelibatan aktif masyarakat lokal sebagai penjaga ekosistem.

Hutan lindung bukan sekadar kawasan hijau di peta. Ia adalah penyangga kehidupan. Dan ketika hutan mulai diperjualbelikan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah masa depan bersama.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement