KAIWATU, Balobe.com – Aktivitas pembelian kayu santigi (Pemphis acidula) atau dalam bahasa daerah disebut kayu supru oleh sejumlah pengusaha memicu protes keras dari pemuda Desa Kaiwatu, Jumat (1/5/2026). Pemuda menilai praktik ini merusak hutan lindung dan mengancam masyarakat pesisir akibat lemahnya pengawasan dari UPTD KPH MBD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kabupaten MBD, TNI AL, Polairud, dan Polres MBD terhadap eksploitasi alam yang masif dan tidak bertanggung jawab.

Investigasi BalobeNews di lapangan sejumlah warga mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang diperjualbelikan berasal dari wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas penebangan. Namun, permintaan pasar yang tinggi dan keuntungan ekonomi yang menggiurkan mendorong oknum-oknum tertentu tetap melakukan penebangan secara ilegal.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Longsor, berkurangnya sumber air bersih, hingga terganggunya habitat satwa liar mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Ketua Pemuda Desa Kaiwatu, Yoseph Yordan Mehdila, menyampaikan kritik tajam kepada pihak berwenang yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Ini bukan sekadar soal kayu, ini soal masa depan lingkungan kami. Hutan lindung adalah benteng terakhir yang menjaga kehidupan kami. Kalau terus dibiarkan, kami yang akan menanggung akibatnya,” ujar Yoseph kepada BalobeNews, Jumat (1/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah pembelian kayu ini memiliki izin langsung dari pemerintah desa atau tidak. Ketika ditanyakan kepada Kepala Desa, ternyata mereka tidak memberikan izin.
“Jadi terkait dengan bisnis kayu santigi di Kaiwatu ini saya juga tidak tahu pembelian kayu ini ada izin langsung dari pihak pemerintah desa atau tidak. Kalau pun ada izin Kepala Desa juga pasti memberitahukan kepada kita bahwa ada pembelian kayu santigi ini ada punya izin tetapi, ketika ditanyakan kepada Kepala Desa bahwa mereka tidak izin,” jelasnya.
Yoseph menekankan bahwa kayu santigi memiliki fungsi penting karena bisa membantu melindungi masyarakat pesisir seperti di Desa Kaiwatu, Syota, Weet, Nyama, bahkan juga di Pulau Letti, Lakor, dan Pulau Luang.
“Apalah kalau misalnya kayu itu punah nasib kita selaku anak pesisir bagaimana. Sebagai Pemuda Desa Kaiwatu mendesak untuk pembelian kayu tersebut dihentikan karena merusak hutan karena di daerah kami di Kabupaten Maluku Barat Daya ini ada juga hutan lindung,” tegasnya.
Para pemuda yang didampingi oleh Ketua-Ketua Ranting AMGPM Ranting Nazareth dan Ranting Setia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas para pelaku, baik penebang maupun pihak yang membeli kayu tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan Echo Han saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin untuk pembelian kayu santigi di Provinsi Maluku Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD).
“Saya mempunyai izin untuk bisnis kayu langsung itu di wilayah kerjanya di Kabupaten Maluku Barat Daya. Terkait izin ini saya punya izin bisnis kayu ini lengkap dari Kementerian. Kayu itu saya beli dari masyarakat bukan saya pergi cari atau pencuri jadi, saya punya izin ini izin tampung untuk kirim ke pembeli,” ujar Echo.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencuri kayu tetapi bekerja sama dengan orang kampung yang mencari dan menjual kayu kepadanya.
“Saya ini sebagai jasa kirim bukan jasa ambil. Untuk izin pembelian kayu itu untuk pihak pemerintah saya juga sudah izin ke Disperindagkop dan UMKM. Kalau untuk izin di Polres dokumen itu saya sudah serahkan ke Polres Maluku Barat Daya,” tambahnya.
Echo menjelaskan bahwa pembelian kayu tersebut tergantung karakter kayu dan penawaran harga yang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per pohon. Ia juga mengklaim telah meminta izin kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun serta bekerja sama dengan masyarakat.
Polisi Kehutanan KPH Maluku Barat Daya, Yakob Knyarilay, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kayu santigi ini tidak dilindungi tetapi melindungi masyarakat pesisir.
“Kayu ini kan anggap saja pondasi bagi masyarakat yang tinggal di pesisir maka untuk kayu yang diambil dari kawasan hutan lindung itu kami tahan. Apalagi pembelian kayu tersebut ambil dari Pulau Luang juga dan Pulau Luang masuk di sebagai kawasan hutan lindung. Maka untuk kayu santigi yang beli dari Pulau Luang itu kami sudah sita dan tahan dan tidak bisa dibawa keluar,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan konferensi pers hari Senin terkait dengan pembelian kayu santigi ini. Proses pemuatan atau pengangkutan kayu santigi dari TKP menuju Pelabuhan Kaiwatu sementara ditahan karena pihak perusahaan belum memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam atau Luar Negeri (SATS-LN).
Penilik Kelaiklautan Kapal Kantor UPP Kelas III Wonreli, Engel Soplanit, saat diwawancarai wartawan menyampaikan bahwa proses pengangkutan pemuatan kayu ini ditolak untuk diberangkatkan karena tidak ada dokumen.
“Saya tolak pengangkutan pemuatan kayu ini saya butuh kepastian dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Atau Luar Negeri (SATS-LN) . Kalau misalkan izinnya benar ada mesti diawasi sehingga pembuatannya itu sesuai dengan kapasitas pemuatan misalkan 50 pohon. Kan kalau muatan lebih itu mesti dipantau sehingga jangan sampai pemuatan lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pihak Kehutanan KPH MBD, diketahui bahwa pohon atau kayu santigi dari Pulau Luang yang sudah disasi gereja telah ditahan untuk dikembalikan, sementara sisanya akan dimuat menggunakan Kapal Kendhaga 5.
“Dari hasil koordinasi bahwa pohon atau kayu santigi itu tidak dilindungi tetapi kayu itu melindungi masyarakat pesisir dan pertumbuhan kayu itu menjadi besar itu butuh ratusan tahun. Dan pertumbuhan kayu itu di atas karang kalau dengan skala besar karang itu dihancurkan pasti merusak,” pungkasnya.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang















Komentar