TIAKUR, Balobe.com – Ketua AMGPM Cabang Getsemani, Gop Pitanlakor, mengutuk keras penggunaan namanya sebagai saksi dalam laporan hasil Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Maluku Barat Daya terkait dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD MBD, Korneles Tuamain, Sabtu (4/7/2026). Ia menegaskan tidak pernah sekalipun dipanggil atau dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim investigasi tersebut, dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pitanlakor kepada BalobeNews melalui pesan WhatsApp menyampaikan kemarahannya atas penggunaan namanya yang dinilai sewenang-wenang.
”Saya mengutuk keras karena pengambilan nama saya untuk menjadi saksi oleh tim investigasi sarat kepentingan politik. Mirisnya saya tidak pernah dimintai untuk menjadi saksi dan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Investigasi DPD Nasdem MBD,” tegasnya.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum atas perbuatan yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya.
”Saya akan melaporkan ke kepolisian karena pencemaran nama baik dan fitnah. Nama saya dipakai sembarangan untuk menjadi saksi sementara saya tidak pernah dimintai untuk menjadi saksi dan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Investigasi DPD Nasdem MBD,” tegasnya.
Pitanlakor juga menegaskan batas kewenangan AMGPM dalam polemik ini. Terkait persoalan yayasan, ia menyatakan tetap mendukung proses yang ditempuh GPM sebagai orang tua kandung AMGPM, namun persoalan Penggantian Antarwaktu (PAW) sepenuhnya menjadi ranah mekanisme partai.
”Intinya terkait dengan yayasan sebagai Ketua Cabang AMGPM beta tetap mendukung proses yang ditempuh oleh GPM selaku orang tua kandung AMGPM. Tetapi terkait dengan masalah PAW itu ada di mekanisme partai dan AMGPM tidak punya kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Ia juga mempersoalkan metodologi tim investigasi yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian yang sah secara hukum.
”Hasil tim investigasi terlalu subjektif karena tim ambil saksi yang tidak ada dalam pertemuan di Desa Letoda yang kemudian menjadi masalah. Prinsip yang namanya saksi itu dia melihat, mendengar, dan merasakan,” ujarnya.
Pitanlakor menegaskan garis batas kewenangan yang jelas antara AMGPM dan Partai Nasdem dalam persoalan ini.
”Terkait dengan laporan hasil tim investigasi, AMGPM tidak tahu. Urusan itu ada di Partai Nasdem, bukan di AMGPM,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan hukum lanjut Pitanlakor yang berlaku di Indonesia, menjadi saksi harus dilandasi oleh persetujuan, dan keterangan saksi berasal dari apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri. Penggunaan nama seseorang sebagai saksi tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Pitanlakor (enos)





Komentar