Hukrim
Home » Berita » Dana Desa Mekarwangi Rp219 Juta Diduga Raib Tanpa Jejak

Dana Desa Mekarwangi Rp219 Juta Diduga Raib Tanpa Jejak

BOGOR, Balobe.com – LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025, menyoal penyertaan modal BUMDes senilai Rp219.873.800 yang diduga mengalir tanpa pertanggungjawaban.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite untuk Keadilan dan Bantuan Indonesia (KCBI) Cabang Bogor secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Mei 2026. Sasarannya: Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan nama Pak Omang.

Laporan bernomor 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menduga adanya penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp219.873.800. Uang rakyat dalam jumlah bukan sedikit itu, menurut LSM KCBI, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, menegaskan laporan ini bukan tuduhan serampangan. Selama berminggu-minggu, tim investigasi KCBI turun langsung ke lapangan, membedah dokumen APBDes, serta mengecek kondisi riil di lokasi. Hasilnya mengejutkan  banyak kejanggalan yang sulit dijelaskan secara akal sehat.

Dari hasil pendalaman itu, KCBI menemukan setidaknya empat dugaan pelanggaran serius. Pertama, program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas Dana Desa terindikasi fiktif: tidak ada output yang jelas, tidak ada manfaat ekonomi terukur yang dirasakan warga, dan aliran anggarannya tidak dapat dilacak.

Ketua PKBLS Desak Polres MBD Usut Penebangan Santigi Ilegal

Kedua dan ini yang paling mengundang pertanyaan uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp219 juta diduga digunakan untuk membeli sebuah kendaraan pikap bekas senilai Rp40 juta. Pembelian itu dilakukan tanpa perubahan APBDes dan tanpa musyawarah desa. Dua prosedur hukum wajib itu ditabrak begitu saja.

Ketiga, aset yang diklaim telah dibeli menggunakan modal BUMDes tersebut hingga saat ini tidak dapat diverifikasi keberadaannya. Laporan administrasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Keempat, pemerintah desa dan pengelola BUMDes kompak bungkam saat dimintai dokumen. Perencanaan, dasar hukum, hingga laporan pertanggungjawaban: semuanya nihil. Transparansi mati total.

Atas temuan itu, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Kepala Desa Mekarwangi beserta seluruh pengelola BUMDes yang terlibat.

Agus Marpaung menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ia menekankan bahwa besaran dana yang diduga diselewengkan jauh dari kata remeh. “Rp219 juta uang negara bukan uang receh. Harus terang-benderang: siapa yang main, siapa yang menikmati,” ujarnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Mekarwangi maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan apa pun. LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Kaderisasi, Warisan Terpenting Bung Karno yang Terlupakan

“Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya banyak janggal. Rp219 juta uang rakyat wajib ada pertanggungjawabannya bukan raib tanpa jejak.” ujarnya. Melalui Rilis yang di terima Redaksi BalobeNews Jumat, (5/6/2026)

Empat Temuan Utama KCBI dalam Laporan ke Kejari Bogor

1. Program Fiktif
Program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif: tidak ada output nyata, tidak ada manfaat ekonomi ke warga, anggaran tidak dapat dilacak alirannya.

2. Perubahan Fungsi Dana Ilegal
Modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” untuk beli pikap bekas Rp40 juta tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Prosedur hukum wajib dilanggar.

3. Aset Tidak Dapat Diverifikasi
Aset yang diklaim dibeli dari modal BUMDes tidak dapat ditemukan atau diverifikasi. Dokumen administrasi berbeda jauh dengan kondisi lapangan.

GMNI Ambon Kritik Penertiban Pasar Mardika Tidak Konsisten

4. Bungkam & Nol TransparansiPemerintah desa dan pengelola BUMDes menolak buka dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: semua nihil. Transparansi mati.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan Dana Desa di tingkat akar rumput. Sejak program Dana Desa digulirkan pemerintah pusat, ratusan kepala desa di berbagai daerah tersandung kasus korupsi. Kabupaten Bogor bukan pengecualian. Tekanan dari masyarakat sipil seperti yang dilakukan LSM KCBI menjadi salah satu jalur kontrol yang tersisa ketika pengawasan internal pemerintah gagal bekerja.

Agus Marpaung menutup keterangannya dengan kalimat yang keras. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” tegasnya.

KCBI memastikan pendampingan hukum dan pengawalan proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan terus berjalan hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Mekarwangi. *enos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement