TIAKUR, Balobe.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maluku Barat Daya, Ace Kelabora, menegaskan bahwa izin pengambilan kayu santigi yang dimiliki pemilik barang bukan dikeluarkan oleh KPH MBD melainkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Hutan di Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (5/6/2026). Sementara itu, pihaknya masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen kayu santigi yang direncanakan dimuat menggunakan KM Sabuk Nusantara 60, dengan ancaman lacak balak ke Pulau Luang jika terbukti kayu berasal dari kawasan hutan lindung.
Kelabora menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya kayu santigi yang akan dimuat dengan KM Sabuk Nusantara 60 dan saat ini sedang dalam proses pendalaman surat-suratnya. Pemilik barang kayu santigi ini diketahui memiliki surat izin yang dikeluarkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Hutan di Ambon.
“Kita (Polhut) awasi peredaran hasil hutan. Sedang mendalami dan memeriksa. Sampai hari ini kita tetap tinjau di lapangan. Kita sudah lakukan pengawasan. Kita sudah jalan, sudah lihat dan tinjau. Untuk hari ini masih dalam proses pendalaman surat-surat. Kita tidak bisa bertindak anarkis sembarangan kan, semua harus sesuai aturan dan prosedur,” katanya.
Kelabora menegaskan perbedaan kewenangan yang sangat penting antara KPH MBD dan Balai Konservasi Sumber Daya Hutan Ambon, dua lembaga yang meski berada dalam satu atap kehutanan namun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
“Saya perlu tegaskan izin ini bukan dari KPH Maluku Barat Daya. Memang benar kehutanan betul kita ada dalam satu rumah tetapi, kami menjalankan tugas dan tupoksi kita dengan kamar-kamar tertentu dengan kewenangan-kewenangan tertentu,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa apabila informasi bahwa kayu santigi diambil dari Pulau Luang yang merupakan kawasan hutan lindung terbukti benar, maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur yakni lacak balak dengan penelusuran langsung ke Pulau Luang.
“Benar atau tidak, itu informasi. Jadi sampai hari ini posisinya kaya apa, kita sedang mendalami dan memeriksa,” ungkapnya.
Pernyataan UPTD KPH MBD yang memisahkan kewenangannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Hutan Ambon ini membuka pertanyaan serius di publik tentang koordinasi dan pengawasan antarlembaga kehutanan dalam menangani kasus kayu santigi dari kawasan hutan lindung Pulau Luang. Kini semua mata tertuju pada proses pendalaman dokumen yang sedang berjalan, dan publik menantikan apakah lacak balak ke Pulau Luang benar-benar akan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum kehutanan yang nyata dan tidak pandang bulu di wilayah perbatasan. *enos




























Komentar