Daerah
Home » Berita » Pergantian BPD Rotnama Dipersoalkan, Administrasi Dinilai Cacat

Pergantian BPD Rotnama Dipersoalkan, Administrasi Dinilai Cacat

TIAKUR, Balobe.com – Masyarakat Desa Rotnama, Kecamatan Luang Sermata, Kabupaten Maluku Barat Daya, menyampaikan laporan dan keberatan resmi terhadap Keputusan Bupati MBD Nomor 400-10-175 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu Desa Rotnama, Selasa (5/5/2026).

Proses pergantian antar waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rotnama, tersebut menuai sorotan. Selain dipicu oleh kekosongan jabatan akibat satu anggota meninggal dunia dan satu lainnya tidak menjalankan tugas selama enam bulan, keputusan tersebut juga dinilai bermasalah dari sisi administrasi.

Gotlif Menora, perwakilan masyarakat, melalui rilis yang diterima Redaksi BalobeNews menyampaikan bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen yang beredar, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelantikan BPD Pengganti Antar waktu (PAW).

Ia mendasarkan laporan ini pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

TMMD Respon Krisis Air Peternak Dusun Poliwu

Menora menguraikan beberapa permasalahan serius dalam proses pelantikan. Pertama, tidak dilaksanakannya prosedur penggantian antarwaktu yang meliputi tidak dilakukan musyawarah desa, tidak dibentuk panitia pemilihan, serta tidak ada proses penjaringan dan penetapan calon.

Kedua, tidak memenuhi persyaratan keanggotaan BPD di mana terdapat anggota BPD yang dilantik tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMP/sederajat.

Ketiga, kejanggalan administratif dokumen keputusan yang lampirannya tidak mencantumkan nomor keputusan secara jelas dan dokumen tidak dilengkapi cap/stempel resmi.

Keempat, ketidaksesuaian substansi keputusan. Dalam keputusan disebutkan adanya 2 anggota BPD diberhentikan karena meninggal dunia dan tidak menjalankan tugas selama 6 bulan, namun proses penggantian dan jumlah anggota yang dilantik 5 anggota BPD dan tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Berdasarkan uraian tersebut, masyarakat menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur pengisian anggota BPD antarwaktu, pelanggaran terhadap syarat administratif dan substantif keanggotaan BPD, dugaan maladministrasi dalam penerbitan keputusan kepala daerah, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

TMMD Moain Hari Ke-11, Sumur Bor Hampir Selesai

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat memohon kepada Inspektorat Daerah Kabupaten MBD untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proses penerbitan Keputusan Bupati dimaksud, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, memberikan rekomendasi pembatalan atau perbaikan keputusan apabila terbukti terdapat pelanggaran, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Menora menambahkan tadi pelantikan BPD PAW tapi tidak sesuai SK karena yang di PAW 2 orang di lantik 5 orang,” ujarnya.

BPD antarwaktu yang baru dilantik antara lain Samuel Romer (Ketua), Maxson Romer (Wakil Ketua), Aryati Helnia (Sekretaris), Welmina Romer (Anggota), dan Bernadus Romer (Anggota).

Sementara BPD yang lama antara lain Filemon Romer (Ketua), Semuel Romer (Wakil Ketua), Welmina Romer (Sekretaris), Bernadus Romer (Anggota), dan Ebra Tilaporu (Anggota).

Laporan masyarakat ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait mekanisme pergantian antarwaktu anggota BPD yang seharusnya mengikuti prosedur demokratis dan transparan. Peran Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan sangat ditunggu untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pelantikan BPD Desa Rotnama.

TMMD Rehabilitasi Perpustakaan SD Negeri Moain Terus Berjalan

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement