Daerah
Home » Berita » Pemkab MBD Tuntaskan Penyerahan Aset Temuan BPK

Pemkab MBD Tuntaskan Penyerahan Aset Temuan BPK

Foto: Sekda MBD

TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mempercepat proses penyerahan aset daerah, khususnya balai desa dan balai dusun kepada pemerintah desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset.

Kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset Desa yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Kamis (8/1/2026). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) MBD Eduard J. S. Davidz, para camat, kepala desa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahan pembukaannya, Sekda MBD menegaskan bahwa masalah aset yang belum diserahkan kepada desa merupakan salah satu poin serius yang didiskusikan dengan Tim Pencegahan Korupsi KPK. “Masalah di MBD salah satunya adalah soal aset pemerintah daerah yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Eduard mengakui kompleksitas permasalahan aset daerah secara umum, seperti sarana pendidikan, kesehatan, dan jalan yang tercatat sebagai aset namun kepemilikannya tidak diakui karena tidak bersertifikat. Kondisi ini menjadi perhatian khusus BPK dan KPK, terutama terkait aspek legalitas yang menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam pengucuran dana.

“Jika kita mengusulkan pembangunan sekolah, akan dicek apakah tanahnya aset pribadi atau aset pemerintah desa/kecamatan,” jelas Sekda, menekankan pentingnya aspek legalitas lahan yang menjadi perhatian ketat KPK.

‎Amtu Desak Pemerintah Pusat Segera Bangun Dermaga Di Pulau Wetang

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Sekda menginstruksikan beberapa langkah strategis. Pertama, audit kelayakan bangunan untuk memastikan kondisi aset yang akan diserahkan. Kedua, percepatan pembuatan Berita Acara penyerahan aset yang sudah dimanfaatkan oleh desa atau instansi lain.

Ketiga, penerapan syarat clear tanah untuk pembangunan infrastruktur, misalnya jalan antar desa yang hanya akan dilaksanakan setelah status kepemilikan tanahnya jelas. “Jika masyarakat menolak menyerahkan tanah, pembangunan akan ditunda,” tegasnya.

Eduard juga berkomitmen menyelesaikan balai-balai desa yang terbengkalai, paling cepat tahun ini atau tahun depan. “Meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas, saya pastikan balai-balai desa yang terbengkalai akan kita selesaikan,” katanya.

Ia meminta para camat untuk mengingatkan hal ini sebagai prioritas pasca masa jabatan bupati saat ini, memastikan penyelesaian aset desa tidak terhambat oleh pergantian kepemimpinan.

Rapat koordinasi ini menandai tekad Pemkab MBD untuk menuntaskan warisan masalah administrasi aset, mendorong transparansi, dan memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah dan desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus memberdayakan pemerintah desa dalam mengelola aset yang menjadi haknya. (*Humas)

‎Pelabuhan Romang Masuki Tahap Studi AMDAL, Letti dan Wetar Barat Masuki Rencana Induk Kepelabuhanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement