Budaya
Home » Berita » Pemkab MBD Gelar Sidang Penetapan Lima Cagar Budaya

Pemkab MBD Gelar Sidang Penetapan Lima Cagar Budaya

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten untuk lima objek warisan budaya, Rabu (3/12/2025). Balobe/Enos

Tiakur, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten untuk lima objek warisan budaya, Rabu (3/12/2025). Kelima objek yang dikaji meliputi Gereja Tua di Desa Patti, Benteng de Haan di Desa Patti, Gua Alaw Sorat di Desa Klis, Lutur Ina Leta di Desa Tounwawan, Lutur Lete Lolotuara di Desa Lolotuara

Sidang yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati ini merupakan langkah strategis pelestarian warisan budaya di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang kian masif.

Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily menegaskan, meski MBD memiliki keanekaragaman budaya berlimpah, tantangan pelestarian semakin berat akibat pertukaran budaya dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Globalisasi dan arus informasi berbasis teknologi informatika, serta pergerakan masyarakat yang masuk-keluar Maluku Barat Daya berdampak pada menurunnya apresiasi terhadap seni budaya kita yang sarat kearifan lokal,” ujar Kilikily. Ia menekankan pentingnya langkah strategis melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

MBD memiliki banyak warisan budaya kebendaan mulai dari benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Namun, status objek-objek tersebut masih berupa objek diduga cagar budaya (ODCB) yang memerlukan kajian ilmiah dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum ditetapkan.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Saat ini, TACB Kabupaten MBD telah lengkap beranggotakan lima orang berkompeten, yakni Prof. Dr. Yance Rumahuru (Rektor IAKN), Prof. Dr. Hermien L. Soselisa, Esau Esaf Malioy, Karya Mantha Subakti, dan Victor Maanary. Tim ini telah melakukan kajian terhadap lima ODCB sepanjang 2025

Prof. Dr. Yance Rumahuru dalam sambutannya menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2010. “Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Yan Y. Laisalona menjelaskan, sidang ini bertujuan mengkaji kelayakan ODCB berdasarkan kriteria minimum berusia 50 tahun dan memiliki nilai penting. Sidang dihadiri 45 peserta dari pimpinan OPD dan pemilik ODCB, serta dibiayai APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2025.

Hasil sidang berupa rekomendasi ilmiah akan disampaikan kepada Bupati MBD untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Bumi Kalwedo di tengah tantangan zaman.

(BN-26)

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement