TIAKUR, Balobe.com – Aktivitas pengangkutan kayu santigi di Pelabuhan Kaiwatu, Kabupaten Maluku Barat Daya, memunculkan dugaan permainan antara oknum pelabuhan dan aparat Polisi Kehutanan (Polhut). Pernyataan pejabat pelabuhan dan Polhut yang saling bertolak belakang memantik pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang memberi jalan hingga kayu bernilai ekonomi tinggi itu bisa lolos untuk diperdagangkan?
Kayu santigi memang tidak masuk kategori kayu dilindungi. Namun, nilai jualnya yang tinggi diduga menjadi celah permainan bisnis yang melibatkan sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah wartawan menemukan perbedaan keterangan antara pihak Pelabuhan Kaiwatu dan Polisi Kehutanan terkait proses pemuatan kayu santigi ke Kapal Tol Laut Kendhaga 5.
Penilik Kelaiklautan Kapal Kantor UPP Kelas III Wonreli, Engel Soplanit, saat diwawancarai wartawan di Kantor Pelabuhan Kaiwatu, Jumat, (1/5/2026), menegaskan bahwa pengangkutan kayu santigi sempat ditolak karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Saya tolak pengangkutan pemuatan kayu ini. Saya butuh kepastian dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam atau Luar Negeri (SATS-LN). Dokumennya harus asli, bukan scan atau copy,” kata Engel.
Ia juga menyatakan kewenangan pengawasan kayu santigi berada pada Polisi Kehutanan, bukan pihak pelabuhan.
“Kalau mau angkut ke kapal, Polhut harus ada dulu. Kalau Polhut tidak ada, kayu santigi tidak bisa naik,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan Polisi Kehutanan KPH Maluku Barat Daya, Yakob Knyarilay, saat diwawancarai wartawan pada Senin, (4/5/2026).
Yakob mengaku tidak berada di pelabuhan ketika proses pemuatan kayu santigi dilakukan. Ia bahkan menegaskan tidak pernah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
“Kayu sudah naik tanpa pemeriksaan dari kami pihak Polisi Kehutanan. Saya tidak dipanggil untuk proses pemuatan di Kapal Tol Laut Kendhaga 5. Saya tidak ada di pelabuhan saat proses pemuatan kayu santigi di kapal,” kata Yakob.
Pernyataan dua pejabat ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika pihak pelabuhan mengaku pengangkutan harus melalui pengawasan Polhut, lalu bagaimana kayu santigi bisa tetap dimuat ke kapal ketika Polhut mengaku tidak berada di lokasi?
Kontradiksi itu dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut transparansi pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas perdagangan kayu bernilai tinggi.
Pertanyaan publik semakin tajam ketika dibandingkan dengan penanganan kayu santigi di Pelabuhan Letti. Dalam kasus sebelumnya, Polhut disebut memerintahkan kayu santigi diturunkan dari kapal. Namun di Pelabuhan Kaiwatu, kayu serupa justru dapat lolos dan diberangkatkan.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam pengawasan.
Selain itu, keabsahan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam atau Luar Negeri (SATS-LN) juga menjadi sorotan. Wartawan tidak pernah diperlihatkan dokumen asli sebagaimana yang disebut pihak pelabuhan.
Kepala UPP Kelas III Wonreli, Mohamad Yahya Maricar, saat dikonfirmasi BalobeNews melalui sambungan telepon pada Senin, (4/5/2026), menyatakan seluruh dokumen pengangkutan kayu santigi lengkap dan asli.
“Dokumennya asli, semuanya lengkap ada semuai itu” kata Yahya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen asli SATS-LN yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepada wartawan meski telah diminta untuk kepentingan konfirmasi publik.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak yang sengaja bermain di balik proses pengangkutan kayu santigi. Ketika pejabat pelabuhan menyebut Polhut wajib hadir, sementara Polhut mengaku tidak tahu-menahu proses pemuatan, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya memberi izin kayu itu naik ke kapal?
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai lemahnya pengawasan hasil hutan di wilayah perbatasan laut Maluku Barat Daya. Jika pengawasan dokumen dan pemuatan bisa saling lempar tanggung jawab, maka celah praktik penyelundupan kayu bernilai tinggi akan terus terbuka lebar.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab kontradiksi antara pernyataan pihak Pelabuhan Kaiwatu dan Polisi Kehutanan. Publik menunggu transparansi, bukan sekadar pernyataan yang saling menutupi.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang















Komentar