Daerah
Home » Berita » DPRD MBD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 Tanpa Pansus

DPRD MBD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 Tanpa Pansus

TIAKUR, Balobe.com DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati MBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Istimewa, Kamis (2/4/2026). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembahasan LKPJ kali ini dilakukan langsung oleh komisi-komisi tanpa membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Sumber: Foto Meiberlin Untajana

Pembacaan Surat Keputusan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD Djecky W. Laipiopa, yakni Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Wakil Ketua 1 DPRD MBD Johand A. Mose dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sesuai amanat konstitusi, LKPJ telah disampaikan oleh Bupati beberapa waktu lalu dan telah dibahas serta ditelaah secara mendalam oleh komisi-komisi.

Hasil pembahasan LKPJ tingkat komisi juga telah dilaporkan untuk mendapat masukan dan pembobotan. Rekomendasi juga telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa di sore hari.

“Proses ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Mose menekankan bahwa pembahasan LKPJ tahun 2025 ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena DPRD tidak membentuk Pansus, melainkan mengembalikan pembahasan ke komisi-komisi untuk membahasnya bersama mitra masing-masing.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan LKPJ tahun 2025 ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena DPRD tidak membentuk Pansus, mengembalikan ke komisi-komisi untuk membahasnya bersama mitra masing-masing. Ini sesuai keputusan Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan Pansus Pembahasan LKPJ tahun 2025 pada hari Jumat, 26 Maret 2026,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pada hari ini, DPRD akan menyerahkan Keputusan DPRD yang memuat rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2025. Rekomendasi ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan hasil evaluasi kritis yang mencakup semua aspek pembangunan.

“Hari ini, kami akan menyerahkan Keputusan DPRD yang memuat rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2025. Rekomendasi ini bukan sekadar catatan administratif melainkan hasil evaluasi kritis yang mencakup semua aspek pembangunan,” tegasnya.

Mose berharap pemerintah daerah dapat menjadikan rekomendasi ini sebagai pedoman penyusunan kebijakan di tahun berjalan maupun tahun mendatang karena rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPRD dalam upaya peningkatan kualitas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menjadikan rekomendasi ini sebagai pedoman penyusunan kebijakan di tahun berjalan maupun tahun mendatang karena rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPRD dalam upaya peningkatan kualitas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan semoga rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Barat Daya,” pungkasnya.

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement