Daerah
Home » Berita » Diskominfostaper MBD Gelar Coaching Clinic Layanan Digital

Diskominfostaper MBD Gelar Coaching Clinic Layanan Digital

TIAKUR, Balobe.com – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar coaching clinic pengelolaan SP4N LAPOR, website, dan media sosial bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Podcast Diskominfostaper, Rabu (21/1/2026), ini diikuti pengelola website OPD, RSUD, Puskesmas Tiakur, dan Puskesmas Werwaru selama tiga hari.

Kepala Diskominfostaper MBD, Weruhair A. A. Petrusz, menjelaskan coaching clinic ini menjadi upaya membekali para pengelola layanan digital dalam mengoptimalkan platform masing-masing. Langkah ini diambil mengingat minimnya tenaga profesional pengelola website di lingkup pemerintah daerah.

“Perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut kita harus mampu menyediakan informasi yang baik bagi masyarakat. Apalagi sebagai instansi pemerintah kita harus siap mendukung program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Petrusz.

Petrusz menegaskan penyediaan dan pengelolaan informasi publik menjadi tanggung jawab setiap OPD. Setiap pengaduan maupun permintaan informasi dari masyarakat melalui kanal resmi pemerintah harus segera direspons agar masyarakat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

Ia mengingatkan pentingnya memperbarui informasi publik secara berkala untuk menghindari sampah elektronik akibat tidak adanya unggahan terbaru. Semua kebijakan dan kegiatan OPD dapat disampaikan lewat website sehingga masyarakat makin teredukasi.

Kodim 1511/Pulau Moa Buka Korps Kadet untuk Pelajar MBD

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostaper, Marthen Watrimny, menjelaskan pengelolaan informasi di setiap lembaga publik diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara mekanisme respons aduan masyarakat diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam penggunaan media sosial pemerintah, setiap lembaga publik diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Pemerintah dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara,” kata Watrimny.

Watrimny berharap kehadiran website, SP4N LAPOR, dan media sosial OPD dapat meningkatkan penyebarluasan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses segala bentuk kebutuhan data dan informasi Pemerintah Kabupaten MBD. (BN-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement