TIAKUR, Balobe.com – International Organization for Migration (IOM) bekerja sama dengan Yayasan Arika Mahina menggelar sosialisasi migrasi aman, pencegahan penyelundupan manusia, dan perdagangan orang kepada Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tiakur, Minggu (3/5/2026). Kegiatan dilakukan melalui pemutaran video edukasi saat ibadah dan pembagian brosur usai kebaktian di Gereja Eliora.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir terhadap risiko kejahatan transnasional yang kerap terjadi melalui jalur laut, termasuk praktik penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Pendeta Ruth Saiya, yang memimpin ibadah sekaligus menjabat Ketua Yayasan Arika Mahina, menekankan pentingnya pendidikan berbasis keluarga sebagai fondasi perlindungan terhadap berbagai ancaman sosial.
“Pertama, pastikan proses pembelajaran dalam rumah tangga terjadi secara langsung, sehingga nilai-nilai dapat didengar, diterima, dan disimpan dalam hati,” ujar Ruth dalam khotbahnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pendidikan tidak hanya berada pada negara atau lembaga formal, tetapi juga menjadi tanggung jawab keluarga.
“Kedua, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, termasuk rumah tangga. Ketiga, pintar saja tidak cukup, tetapi hikmat membuat kepandaian menjadi berarti dalam kehidupan,” katanya.
Materi sosialisasi yang diputarkan melalui video edukasi dan brosur itu menjelaskan bahwa penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan aktivitas mengirim seseorang ke negara lain secara ilegal tanpa prosedur resmi, sedangkan perdagangan orang (human trafficking) adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan atau pengiriman seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.
Dalam video edukasi disebutkan, kedua kejahatan ini memiliki perbedaan mendasar, namun dapat saling beririsan, terutama ketika migrasi dilakukan secara tidak prosedural. Jalur laut dan wilayah pesisir disebut sebagai titik rawan terjadinya praktik tersebut.
Yayasan Arika Mahina bersama IOM juga memaparkan unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, meliputi proses perekrutan hingga penerimaan korban, cara-cara seperti kekerasan atau penipuan, serta tujuan eksploitasi.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak masuk akal, penggunaan kapal ilegal untuk penyeberangan, hingga perekrutan melalui media sosial atau orang terdekat.
“Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tandanya dan tidak mudah tergiur,” demikian pesan dalam materi berupa brosur yang dibagikan kepada jemaat.
Dalam brosur yang disebarkan, masyarakat juga diimbau memastikan kelengkapan dokumen resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah atau luar negeri, seperti KTP, paspor, dan visa yang sesuai. Penggunaan jalur resmi dan prosedur hukum menjadi langkah utama mencegah risiko kejahatan.
Yayasan Arika Mahina juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi praktik mencurigakan.
“Melapor bukan berarti mencampuri urusan orang lain, tetapi menyelamatkan nyawa dan menjaga masa depan komunitas kita,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.
Melalui kegiatan ini, IOM dan Yayasan Arika Mahina berharap kesadaran masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Maluku Barat Daya, semakin meningkat dalam menghadapi ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Keduanya juga menekankan pentingnya peran komunitas lokal dalam menjaga wilayah laut sebagai ruang hidup bersama.
“Ina, Nara, Ama, Syali; jaga laut, cegah dan lawan perdagangan orang dan penyelundupan manusia di Bumi Kalwedo. Laut itu kehidupan kita,” demikian pesan penutup dalam sosialisasi tersebut.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang















Komentar