SAMPANG, Balobe.com – MASYARAKAT Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Minggu (26/4/2026). Warga menemukan kondisi bangunan yang dikerjakan PT Agrinas Nusantara (APN) sangat membahayakan keselamatan jiwa akibat penggunaan material di bawah standar dan pengurangan struktur utama secara masif di seluruh 14 desa.
Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) ini diduga sarat kecurangan yang terjadi secara masif dan sistematis di seluruh 14 desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung warga, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang sangat fatal dan jauh dari spesifikasi kontrak. Pengurangan struktur utama menjadi temuan paling krusial, di mana tiang baja seharusnya menggunakan IWF 250 yang kokoh, namun dipasang hanya IWF 150 yang kecil, tipis, dan lembek.
Rangka atap dipasang sangat renggang dengan material ringan, padahal bentang bangunan mencapai ±30 meter. Besi tulangan berukuran kecil, bahkan banyak yang sudah berkarat parah.
Kualitas material yang digunakan juga dinilai sangat buruk. Besi baja baru datang kondisi sudah berkarat, cat yang digunakan bukan cat anti karat sesuai standar melainkan cat biasa, dan bahan dinding tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Secara kasat mata, bangunan terlihat goyang, tidak kokoh, dan sangat lemah. Warga menilainya sebagai ‘Bom Waktu’ yang siap roboh kapan saja dan berpotensi menelan korban jiwa jika digunakan,” ujar Huzaini.
Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti perampasan hak keuangan daerah. Dana Desa yang semestinya diterima sebesar Rp880 juta per tahun, dipotong drastis hingga tersisa hanya Rp369 juta selama kurun waktu 6 tahun untuk pembiayaan proyek ini.
“Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas nol. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Huzaini.
Melalui surat resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga mendesak pihak berwenang mengambil langkah tegas berupa audit menyeluruh ke seluruh 14 desa, perbaikan total bangunan sesuai standar SNI dan spesifikasi kontrak, proses hukum semua pihak yang terlibat, serta pengusutan tuntas dugaan kongkalikong di tingkat daerah yang menutupi kebusukan ini.
“Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan,” ujar H. Moh Huzaini.
Laporan resmi beserta bukti dokumentasi foto telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat. Warga berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ini menambah deretan kasus penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain.
BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang








Komentar