Seputar Maluku
Home » Berita » Sidang Kode Etik 13 Jam, Bripda MS Dipecat dari Polri

Sidang Kode Etik 13 Jam, Bripda MS Dipecat dari Polri

AMBON, Balobe.com – Bripda Mesias Siahaya, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang menganiaya siswa MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, resmi dipecat dari kepolisian. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang kode etik berlangsung lebih dari 13 jam di Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Putusan pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Kode Etik Polri, Kombes Pol. Indera Gunawan, dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku. Sidang yang berlangsung maratón sejak Senin (23/2/2026) dikutip mangentemaluku siang hingga Selasa dini hari ini menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.

Usai mendengar putusan PTDH, Bripda Mesias terlihat murung dan menundukkan muka saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam. Ekspresi menyesal terlihat jelas di wajah mantan anggota Polri ini saat menyadari konsekuensi dari perbuatannya yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur.

Setelah pembacaan putusan, Bripda Mesias langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Ia akan segera diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses hukum pidana atas perbuatannya yang menyebabkan kematian Arianto Tawakal.

Pemecatan Bripda Mesias merupakan langkah tegas yang diambil Polri untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal. Keputusan ini juga menjadi respons terhadap tekanan publik yang menuntut keadilan atas kematian Arianto Tawakal.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Kasus ini bermula saat Bripda Mesias bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing, Bripda Mesias mengayunkan helm taktikal kepada Arianto Tawakal yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Helm taktikal yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban hingga Arianto terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT hari yang sama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan kemarahannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan Bripda Mesias telah menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. Kapolri juga memerintahkan agar pelaku diberikan hukuman setimpal dan kasus ini diusut tuntas.

Dengan dijatuhkannya putusan PTDH, Bripda Mesias kini berstatus sebagai warga sipil biasa dan akan menjalani proses hukum pidana sebagaimana tersangka pada umumnya. Ia terancam hukuman pidana atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan pemecatan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Kota Tual yang terguncang atas tragedi kematian Arianto Tawakal. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

BALOBE.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung BALOBE.com di Akun Media Sosial dan di Whatsapp Chanel sekarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement