TIAKUR, Balobe.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sertifikat perlindungan hukum untuk dua warisan budaya Maluku Barat Daya. Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis, sementara Tari Itawalun mendapat Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (28/1/2026). Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach menerima langsung kedua dokumen tersebut, disaksikan Tim Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar, Khrestian Ph. Boreel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menjelaskan, penyerahan ini menjadi wujud komitmen negara melindungi kekayaan intelektual komunal dan produk unggulan daerah. Pengakuan terhadap Tenun Ikat Daisuli sebagai indikasi geografis akan mencegah penyalahgunaan atau klaim pihak lain atas produk khas Pulau Kisar tersebut.
“Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan instrumen penting untuk melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Saiful Sahri.
Ia berharap pengakuan ini meningkatkan nilai tambah ekonomi Tenun Ikat Daisuli sekaligus menjaga keberlanjutan Tari Itawalun sebagai ekspresi budaya tradisional masyarakat setempat. Perlindungan hukum ini juga membuka peluang pemasaran lebih luas dengan jaminan keaslian produk.
Bupati Benyamin Thomas Noach mengapresiasi dukungan Ditjen Kekayaan Intelektual atas fasilitasi perlindungan warisan budaya daerahnya. Menurutnya, kedua aset budaya tersebut merupakan identitas dan kebanggaan masyarakat Maluku Barat Daya yang perlu dilestarikan lintas generasi.
“Tenun Ikat Daisuli dan Tari Itawalun adalah identitas dan kebanggaan masyarakat MBD. Pengakuan ini menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus melestarikan dan mengembangkannya,” ungkap Bupati




























Komentar