AMBON, Balobe.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menuntut mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya, Mesias Rehiara, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada 2011-2014.
JPU Dwi Kustono membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (7/1/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim dipimpin Hakim Wilson Sriver dengan didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Mesias Rehiara terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada terdakwa. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300.352.175 dipotong dengan pengembalian sejumlah Rp31 juta,” kata Dwi Kustono. Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Uang pengembalian kerugian negara senilai Rp31 juta telah disetor ke Rekening Penyimpanan Lainnya Pengadilan Negeri Ambon di Bank BTN dengan nomor rekening 0002401300003390.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah. (*Enos)




























Komentar