Jakarta, Balobe.com – Pemerintah tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Langkah ini digariskan Menteri Keuangan Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 dengan target penyelesaian pada 2027.
Redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya. Sebagai contoh, uang pecahan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 setelah redenominasi diterapkan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi dan mempermudah penghitungan dalam sistem keuangan nasional.
Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan merancang penyusunan RUU Redenominasi sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas. Proses penyusunan akan dimulai tahun depan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, akademisi, dan pelaku ekonomi.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” kata Purbaya dalam pernyataan resmi yang dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga menetapkan tiga RUU lainnya dalam daftar prioritas legislasi Kementerian Keuangan. Ketiganya adalah RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai yang paling cepat diselesaikan pada 2025.
Rencana redenominasi rupiah sebenarnya bukan wacana baru. Bank Indonesia pernah mengusulkan kebijakan serupa pada 2010 silam, namun terkendala aspek sosialisasi dan kesiapan masyarakat. Dengan adanya payung hukum melalui RUU ini, pemerintah berharap implementasi redenominasi dapat berjalan lebih terstruktur dan diterima publik.
Keempat RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus memodernisasi sistem ekonomi Indonesia agar lebih efisien dan kompetitif di tingkat global. (BN-26)









Komentar