Jakarta, Balobe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Pemberian gelar ini dinilai sebagai bentuk pengabdian terhadap para korban pelanggaran hak asasi manusia, demokrasi, dan semangat reformasi.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional seharusnya diberikan kepada sosok yang benar-benar memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat, bukan kepada pemimpin yang otoriter. “Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bertentangan secara hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.
Bukankah setidaknya empat peraturan dan keputusan hukum yang dilaksanakan dalam pemberian gelar tersebut. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa yang menyebabkan genosida. Soeharto, menurutnya, bertanggung jawab atas sejumlah tragedi kemanusiaan, termasuk peristiwa 1965-1966 , penembakan misterius 1982-1985 , Talangsari 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998 , terpaksa Mei 1998, serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1998.
Kedua, Ketetapan MPR Nomor X/1998 yang mencatat bahwa selama 32 tahun berkuasa, rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pembatasan resmi, peleceran hukum, pengabaian rasa keadilan, hingga lemahnya perlindungan dan jaminan hukum bagi masyarakat.
Ketiga, TAP MPR Nomor XI/1998 yang secara tegas menyebut pemerintahan Soeharto sebagai rezim yang penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keempat, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar US$ 315.002.183 atau setara dengan Rp 4,4 triliun kepada negara.
“Pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto kian menunjukkan rezim Prabowo Subianto sebagai pemerintahan yang mempertahankan konstitusi dan merugikan rakyat dengan melakukan tindakan tercela,” tegas Isnur.
Rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Mantan presiden kedua RI itu menjadi salah satu dari sepuluh nama yang akan menerima gelar tersebut.
Menanggapi kontroversi ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membela keputusan pemerintah. Dia mengatakan pemberian gelar kepada Soeharto dan nama-nama lainnya merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang dianggap telah memberikan jasa luar biasa bagi bangsa dan negara. “Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata politikus Partai Gerindra itu usai mengikuti rapat terbatas di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Ahad lalu.
Namun bagi YLBHI, pemberian gelar ini justru menjadi pemikiran bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini masih menanti kedamaian. “YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto,” pungkas Isnur.
(BN-26)




























Komentar