Tiakur, BalobeNews.com – Menyikapi aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan Masyarakat Desa Jerusu 8 September 2025 kemarin terkait kinerja dan dugaan penyalahgunaan dana desa Jerusu tahun 2024 yang berdampak Desa Jerusu dikenakan sanksi “gagal salur” Dana Desa Tahun 2025.
Tokoh pemuda Hendry Lekipera mengeluarkan ultimatum keras kepada Bupati MBD untuk segera memproses tuntutan masyarakat Desa Jerusu yang menuntut pemberhentian Kepala Desa Lenard L. Moses atas dugaan korupsi Dana Desa senilai ratusan juta rupiah. Desakan ini muncul setelah status “gagal salur” Dana Desa 2025 yang disebabkan dugaan penyelewengan tiga pos anggaran: dana BumDes Rp 70 juta, dana DDS Kour Atuna Rp 100 juta lebih, dan anggaran Rumkuda Rp 180 juta lebih yang tidak diserahkan kepada desa persiapan.
Ancaman politik eksplisit disampaikan dengan mengingatkan insiden anarkis 2012 dimana masyarakat merusak kantor desa, balai pertemuan, dan rumah dinas kepala desa akibat kemarahan yang memuncak.
Ultimatum tokoh pemuda Henry Lekipera ini mengungkap kegagalan sistemik dalam tata kelola dana desa yang melibatkan tiga tingkatan: kepala desa, inspektorat, dan pemerintah daerah. Kasus Desa Jerusu bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap mandat demokratis yang diberikan masyarakat kepada pemimpin yang mereka pilih sendiri.
Skandal dana BumDes menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan musyawarah desa. Dana Rp 70 juta yang sudah disetor pengurus lama pimpinan Poly Ezauw hampir setahun dikuasai kepala desa tanpa diserahkan kepada pengurus baru Otniel Benyamin yang dipilih demokratis. Ini bukan kelalaian, melainkan perampasan sistematis aset desa.
Lebih memalukan lagi adalah penggelapan dana desa persiapan yang menghancurkan impian dua komunitas untuk naik status. Kour Atuna kehilangan Rp 100 juta lebih dari DDS 60% dan Rp 40 juta lebih dari ADD tahap 2, menyebabkan program penggalian sumur dan rabat beton mandek total. Bahkan honor guru TK/PAUD dan kader posyandu tidak dibayar—sebuah kekejaman yang mengorbankan pelayanan dasar untuk kepentingan pribadi.
Puncak kemarahan adalah kasus Rumkuda dimana Rp 180 juta lebih menguap, memaksa PJ Kepala Desa melaporkan langsung Kades Jerusu ke Inspektorat dan BPMD. Ironisnya, kedua desa persiapan ini sedang berjuang naik status menjadi desa definitif, namun dijegal oleh korupsi kepala desa induknya.
Lekipera menyampaikan kritik pedas tentang pengkhianatan mandat demokratis. “Kepala desa Jerusu dipilih oleh masyarakat secara demokratis sehingga jika kemudian dalam kepemimpinannya ada terjadi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang nilainya ratusan juta ini tentu sangat melukai hati masyarakat yang sudah mempercayakan jabatan tersebut, apalagi secara khusus 2 desa persiapan yaitu Kour Atuna dan Rumkuda yang sedang mempersiapkan diri untuk dievaluasi dan ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.” ungkapnya kepada BalabeNews. Selasa, (9/9/2025).
Ultimatum politik yang eksplisit kemudian disampaikan kepada Bupati MBD. “Kami minta Bupati MBD dapat memberikan perhatian serius terkait masalah ini dan segera menerima dan memproses tuntutan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada pemerintahan desa dan kemarahan rakyat desa Jerusu akan semakin memuncak.” kata Lekipera
Ancaman sejarah lanjut Lekipera yang mengerikan kemudian diungkap. “Kejadian ini pernah terjadi di tahun 2012 dimana masyarakat setempat memprotes kebijakan kepala desa terdahulu sampai melakukan anarkis yaitu merusak kantor desa, balai pertemuan dan rumah dinas kepala desa.” ungkitnya.
Serangan tajam juga diarahkan kepada Inspektorat MBD. “Kami juga mendesak Inspektorat Kab. MBD agar dalam melakukan audit internal lebih mendalam dan jangan ada main mata, karena ini dapat menjadi contoh bagi desa yang lain di Kab. MBD sehingga lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.”pungkasnya.
- Berikut ini Dugaan penyalahgunaan dana desa antara lain :
Dana BUMDES desa jerusu yang sudah disetor oleh pengurus BUMDES lama yang dipimpin oleh Saudara Poly Ezauw telah mengembalikan sekitar Rp. 70 JT dan kemudian Kepala Desa membuat rapat bersama Masy untuk membentuk Pengurus BUMDES yang baru namun sudah hampir 1 tahun dana tersebut tidak diserahkan kepada Pengurus BUMDES baru yaitu saudara Otniel Benyamin sebagai direktur Bumdes yang di pilih oleh Masy melalui rapat musyawarah desa. - Diduga dana desa persiapan kour atuna tahap 2 tahun 2024 melalui DDS 60% tidak pernah diserahkan ke desa persiapan sekitar 100 juta lebih. Hal ini berdampak terhadap program pembangunan antara lain penggalian Sumur dan rabat beton tidak terealisasi. Bahkan hak – hak honorer guru TK/PAUD dan kader posyandu hingga kini tidak dibayarkan. Belum lagi ADD tahap 2 tahun 2024 sekitar 40 JT lebih belum diserahkan karena yang baru diterima oleh PJ. Kades Kour Atuna sekitar 30 juta untuk belanja ATK, honor Kaur dan linmas. Hingga kini masih tersisa 1 bulan honor mereka belum dibayarkan.
- Desa persiapan Rumakuda juga terkena dampaknya karena diduga ada sekitar 180juta lebih belum diserahkan, sehingga PJ Kepala Desa Rumakuda turut melaporkan Kades Jerusu di Inspektorat dan BPMD kab. MBD. (EW-26)















Komentar