LUANG BARAT, Balobe.com – Kondisi bangunan SMP Negeri Ilmarna di Luang Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah tidak layak pakai. Setiap musim angin barat, guru dan siswa terpaksa mengungsi ke SD terdekat untuk melanjutkan proses belajar mengajar. Pimpinan sekolah meminta Pemerintah Daerah membangun gedung baru pada tahun ini.

Pantauan BalobeNews di lapangan kondisi sekolah sudah sangat memprihatinkan. Gedung yang ada terancam roboh jika dipaksakan digunakan saat angin kencang. “Kalau dipaksakan musim barat, angin kencang, sekolah rubuh, siswa-siswi atau guru korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Kepala SMP Negeri Ilmarna, Hermolina Wirtha, kepada BalobeNews di ruang kerjanya, Sabtu (10/1/2026).
Wirtha yang telah bertugas dua tahun di sekolah tersebut menuturkan, setiap awal tahun pada musim angin barat, guru dan siswa harus mencari tempat perlindungan. Aset sekolah pun harus dievakuasi ke rumah warga terdekat. “Mencegah daripada mengobati. Kami tidak minta kecelakaan, tetapi musibah ini datang tidak bilang-bilang,” katanya.
Pihak sekolah mengaku tidak lagi mengharapkan rehabilitasi, baik ringan maupun berat. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran total dan pembangunan gedung baru. Tahun lalu, sekolah sudah menyusun proposal pengajuan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya. Namun, pihak dinas menyarankan cukup mengirimkan video dan foto dokumentasi kondisi sekolah pada 2024 dan awal 2025.
Pada akhir 2025, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan sempat datang mendokumentasikan kondisi sekolah. Wirtha kembali menegaskan bahwa gedung tidak layak untuk proses belajar mengajar. “Kami sudah sampaikan ke Pak Kabid bahwa sekolah SMP Negeri Ilmarna di Luang Barat ini tidak layak lagi digunakan,” ujarnya.
Harapan mulai muncul ketika pada November 2025, Dinas Pendidikan mengirimkan daftar nama sekolah yang akan diajukan untuk mendapat bantuan dari Kementerian. SMP Negeri Ilmarna termasuk dalam daftar tersebut. Data lengkap sekolah sudah dikirim ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke pusat.
“Besar harapan bahwa nama sekolah SMP Negeri Ilmarna ini tetap dikawal sampai di pusat untuk bisa kita dapat bantuan tersebut dalam tahun 2026 ini,” kata Wirtha.
Kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4), yang mewajibkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Ketentuan ini diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Wakil Bupati Maluku Barat Daya, dalam pernyataannya Selasa pekan lalu (6/1/2026), menyebutkan dari anggaran lebih dari Rp800 miliar akan difokuskan untuk empat sektor prioritas: kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan gaji pegawai.
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi SMP Negeri Ilmarna dan masyarakat Luang Barat agar pembangunan gedung baru dapat terealisasi tahun ini. “Sebagai pimpinan dan dewan guru, kami sangat mengharapkan perhatian dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk membantu kami,” tutup Wirtha. (*Enos)









Komentar