Nasional
Home » Berita » Ribuan ASN MBD Abaikan E-Kinerja, Sanksi Disiplin Menanti

Ribuan ASN MBD Abaikan E-Kinerja, Sanksi Disiplin Menanti

Sebanyak 1.230 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten MBD terancam sanksi disiplin
Sebanyak 1.230 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya terancam sanksi disiplin karena tidak menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem E-Kinerja periode Januari hingga Oktober 2025. BN/Enos

Tiakur, Balobe.com – Sebanyak 1.230 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya terancam sanksi disiplin karena tidak menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem E-Kinerja periode Januari hingga Oktober 2025. Kelalaian ini tersebar di 35 satuan kerja perangkat daerah, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat pelanggaran tertinggi.

Asisten III Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Yafet Lelatobur, mengumumkan data pelanggaran tersebut usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Tiakur, Senin (1/12/2025). Pengumuman langsung di hadapan seluruh ASN ini menjadi peringatan keras bagi pegawai yang mengabaikan kewajiban administratif.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyumbang angka terbesar dengan 1.056 pegawai yang tidak menginput SKP. Disusul Dinas Kesehatan 65 orang, Dinas Pertanian dan Pangan 16 orang, serta Badan Pendapatan Daerah 10 orang. Kantor kecamatan juga tidak luput dari pelanggaran, seperti Kantor Camat Pulau Wetang dengan 10 pegawai, Camat Luang Semata 4 orang, dan Camat Dawelor-Dawera 4 orang.

Sejumlah SKPD lain yang tercatat memiliki pegawai bermasalah antara lain Sekretariat DPRD 9 orang, Dinas Perikanan 6 orang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 4 orang, hingga instansi dengan pelanggaran tunggal seperti BKPSDM, Kesbangpol, Dinas Pendapatan, dan BKAD masing-masing 1 orang.

“Ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius. E-Kinerja adalah instrumen penilaian kinerja ASN yang wajib diisi setiap bulan. Ketidakpatuhan selama 10 bulan berturut-turut menunjukkan rendahnya kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Yafet saat membacakan data di hadapan ratusan ASN yang mengikuti upacara.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Yafet menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Penerapan sistem E-Kinerja merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN. Melalui sistem ini, setiap pegawai wajib menginput target kinerja bulanan dan realisasinya sebagai bahan evaluasi kinerja. Namun, data menunjukkan hampir 10 persen dari total ASN di Maluku Barat Daya mengabaikan kewajiban dasar ini.

Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terdiri dari puluhan pulau kecil di perbatasan Indonesia-Timor Leste, menghadapi tantangan tersendiri dalam pengawasan kinerja pegawai. Kondisi geografis kepulauan kerap menjadi alasan klasik kelalaian administratif, meski akses internet dan pelatihan sistem E-Kinerja telah difasilitasi pemerintah daerah.

Pengumuman sanksi disiplin di momentum peringatan HUT Korpri dipandang sebagai langkah strategis untuk mengingatkan seluruh ASN tentang integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara. Korpri, sebagai wadah pembinaan ASN, memiliki peran penting mendorong budaya kerja profesional dan berorientasi hasil.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya belum merinci jenis sanksi yang akan diterapkan kepada 1.230 ASN tersebut. Namun, sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan, proses verifikasi dan pemanggilan pegawai akan segera dilakukan untuk klarifikasi dan pembinaan.

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

(BN-26)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement