Daerah
Home » Berita » Pemkab MBD Terapkan Work From Everywhere Akhir Desember

Pemkab MBD Terapkan Work From Everywhere Akhir Desember

ASN Wajib Belanja Rp10 Ribu di Pasar Tradisional

Tiakur, balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menerapkan kebijakan work from everywhere pada 29-30 Desember 2025 menyusul rangkaian cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini baru akan masuk kerja efektif pada 5 Januari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Eduard J.S. Davidz menjelaskan, kebijakan ini mengikuti surat edaran Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Libur Natal dimulai besok, 24 Desember 2025, sebagai cuti bersama, dilanjutkan libur Natal 25 Desember, dan cuti bersama kembali pada 26 Desember.

“Harus masuk kerja tanggal 29 Desember, namun berdasarkan edaran Presiden dan MenPANRB, tanggal 29-30 Desember kebijakan pemerintah adalah melaksanakan work from everywhere. Jadi tetap melaksanakan tugas dimana saja, tidak harus datang ke kantor,” ujar Davidz saat diwawancarai BalobeNews di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Kebijakan ini merupakan antisipasi pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi di momen libur akhir tahun. Setelah work from everywhere, pegawai kembali mendapat cuti pada 31 Desember, libur Tahun Baru 1 Januari 2026, dan cuti bersama 2 Januari 2026.

“Kemarin dalam apel pagi saya sudah sampaikan bahwa kebijakan ini membantu masyarakat dan pegawai untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru,” kata Davidz.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

Sekda menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas meskipun diberikan fleksibilitas. Ia mengapresiasi peningkatan kesadaran pegawai yang terlihat pada setiap apel pagi hari Senin.

“Saya sudah sampaikan waktu apel pagi, hari Senin tanggal 5 Januari 2026 semua sudah harus masuk kerja, wajib ASN masuk kerja. Pemerintah memberikan kesempatan untuk di akhir tahun berkumpul bersama keluarga, tetapi tanggung jawab untuk masuk kerja kembali di tanggal 5 Januari 2026 itu tetap ditaati,” tegas Davidz.

Davidz mengingatkan tantangan besar yang dihadapi ASN di tengah tekanan penurunan transfer dana dari pusat ke daerah. Menurutnya, disiplin dan tanggung jawab pegawai menjadi kunci dalam menghadapi situasi tersebut.

Dengan kebijakan ini, lanjut Davidz Pemkab MBD berharap ASN dapat menyeimbangkan antara momen kebersamaan dengan keluarga dan tanggung jawab sebagai pelayan publik di awal tahun mendatang. (*Enos)

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement