TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) mulai melakukan penjajakan pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang akan diperuntukkan bagi masyarakat Kelurahan Tiakur dan wilayah sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan fasilitas pemakaman yang layak dan representatif.
Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum memiliki TPU yang memadai bagi warga Kelurahan Tiakur. Kondisi tersebut mendorong Pemkab MBD kembali melakukan survei dan negosiasi lahan setelah upaya sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Penjajakan serupa pernah dilakukan, namun lokasi yang tersedia saat itu dinilai tidak strategis dan memiliki kontur batuan keras. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membebani masyarakat, baik dari sisi akses maupun biaya pengelolaan. Karena itu, pemerintah daerah kembali membuka ruang negosiasi untuk mendapatkan lahan yang lebih layak.
Dalam rencana awal, lahan yang dijajaki memiliki luas sekitar 2,5 hektare dan berjarak kurang lebih dua kilometer dari Kota Tiakur. Lahan tersebut masih memungkinkan untuk dikembangkan sesuai kebutuhan di masa mendatang.
“Kami ingin menyediakan tempat TPU yang layak bagi penduduk Kelurahan Tiakur dan sekitarnya. Mengingat hingga saat ini Pemkab MBD belum menyediakan TPU yang representatif bagi masyarakat,” ujar Eduard J. S. Davidz dalam rilis resminya, Rabu, (14/1/2026)
Ia menambahkan, “Kita melakukan survei dan penjajakan ulang dengan rencana ukuran luas lahan sementara sebesar 2,5 hektare dan ke depan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.”
Davidz menjelaskan, penjajakan dimulai dengan membangun kesepakatan bersama pemilik lahan, dilanjutkan survei kesesuaian tata ruang dan status kawasan hutan. “Kita telah melakukan survei guna memastikan kesesuaian lokasi yang diperuntukkan serta memastikan lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Hal ini penting agar proses pengadaan lahan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Saat ini, Pemkab MBD masih menghitung kebutuhan anggaran pengadaan lahan agar prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Davidz berharap, meskipun dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah tetap dapat menemukan solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Walaupun kemampuan keuangan daerah terbatas, kita akan mengupayakan solusi terbaik agar kebutuhan masyarakat ini dapat segera terjawab,” ujarnya. (*Enos)




























Komentar