Daerah
Home » Berita » Pemkab MBD Pecat Enam PNS Langgar Disiplin Kepegawaian

Pemkab MBD Pecat Enam PNS Langgar Disiplin Kepegawaian

TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah daerah setempat karena dinilai melanggar disiplin kepegawaian, Senin (18/5). Pengumuman pemberhentian disampaikan dalam Apel Gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD setelah keenam PNS terbukti tidak menjalankan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut.

Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, mengatakan langkah penegakan disiplin tersebut diambil karena keenam PNS terbukti tidak menjalankan tugas pada OPD masing-masing dalam kurun waktu yang lama.

“Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam PNS ini diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di lingkup Pemkab MBD, terutama pada OPD tempat mereka bertugas, selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” ujar Kilikily saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin ASN. Menurutnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah daerah telah lebih dahulu melakukan pendekatan dan komunikasi kepada para PNS yang bersangkutan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Musrenbang MBD Fokus Ekonomi Dan Infrastruktur

“Pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.

Wakil Bupati menambahkan bahwa langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan rasionalisasi pegawai aktif di daerah.

Ia menegaskan bahwa penertiban disiplin ASN akan terus dilakukan terhadap pegawai lain yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.

Melalui kesempatan itu, Wakil Bupati mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar tetap menjaga integritas serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Saya berharap seluruh ASN dalam hal ini PNS dan PPPK tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan,” ujarnya.

Persit Kodim 1511/Pulau Moa Salurkan Bantuan Untuk Anak Stunting Desa Moain

Kilikily, mengajak seluruh PNS dan PPPK menjaga kesehatan serta kekompakan dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Marilah kita tetap semangat, menjaga kesehatan, dan terus mengabdi bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya.

Sementara itu, nama-nama PNS yang diberhentikan sesuai dokumen dari BKPSDM saat dikonfirmasi wartawan antara lain Jacky Tomasoa, A.Md (Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga), Anita Korneles (Pengolah Data pada Dinas Perhubungan), Adolf Gerrit Suryaman, S.H (Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata), Hendra Sahulata, A.Md (Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang), Ribka Abesia Mince Rupilu (Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan), dan Deliani Batkrombawa (Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur).

Pemberhentian enam PNS tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.3-295 Tahun 2026, 800.1.6.3-294 Tahun 2026, 800.1.6.3-293 Tahun 2026, 800.1-6.3-296 Tahun 2026, 800-1.6.3-297 Tahun 2026, dan 800.1-6.3-2007 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin. (*enos)

TMMD Ke-128 Rampungkan RTLH Ribka Aitiawisima Desa Moain

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement