Tiakur, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melarang sekolah-sekolah mengangkat tenaga honorer lepas yang dibiayai Dana BOS maupun dana komite. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Desember 2025 sebagai bagian dari pemerataan jabatan di lingkungan pendidikan.
Larangan tersebut disampaikan dari sumber internal Dinas Pendidikan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah MBD. Kepala sekolah yang masih merekrut tenaga honorer diminta mengeluarkan mereka dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama yang sudah memiliki sertifikasi atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), agar tidak mengganggu penempatan guru PNS dan P3K.
“Kami memimpin dengan aturan. Kepala sekolah yang tetap mempertahankan tenaga honorer harus menanggung risikonya sendiri,” kata sumber dari Dinas Pendidikan setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Eduard J.S. Davidz menegaskan, kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat. Skema tenaga kontrak sudah diselesaikan melalui jalur P3K, sehingga tidak ada lagi ruang untuk pegawai honorer atau kontrak.
“Ini kebijakan pemerintah pusat. Edaran tersebut masih tetap berlaku karena belum ada perubahan kebijakan. Kami menunggu revisi Undang-Undang ASN apakah ada perubahan atau tidak,” ujar Davidz.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup jelas.”tegas Davidz.
Ia menambahkan, untuk pegawai honorer atau kontrak sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja mulai tahun depan. Pemerintah daerah akan terus mengacu pada aturan yang ada kecuali terdapat perubahan kebijakan dari pusat.
Menanggapi kasus guru honorer yang sudah lulus sertifikasi, seperti di SD Negeri Tiakur, Davidz menyatakan pihaknya akan melihat regulasi lebih lanjut. Ia meminta BKPSDM berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terkait ruang kebijakan yang mungkin dibuka.
“Kami kembali ke regulasi bahwa tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer atau kontrak dalam bentuk apapun. Nanti kami lihat apakah ada peraturan menteri yang mengatur khusus untuk ini,” jelasnya.
Davidz mengatakan, jika memang ada Peraturan Menteri Kemdikdasmen yang mengizinkan, kemungkinan besar pembiayaan akan menggunakan Dana BOS. Namun, dari sisi anggaran daerah, pemerintah kabupaten tidak akan menganggarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
“Kami akan cek ke dinas dan BKN seperti apa kebijakannya. Dari sisi pemda, kami tetap menjalankan aturan yang dipersyaratkan UU ASN sampai ada revisi,” katanya.
Davidz menegaskan, kebijakan melalui Peraturan Menteri PANRB dan Kepala BKN juga masih sama, yakni tidak memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak di tahun 2026. (*Enos)









Komentar