TIAKUR, Balobe.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan aset tanah dan lahan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Wilayah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) yang mendesak penyelesaian aset bermasalah di kabupaten kepulauan ini.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (8/1/2026). Rapat yang dipimpin Kepala BKAD Obed H. Y. Kuara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah MBD Eduard J. S. Davidz, yang menegaskan bahwa permasalahan aset tanah memerlukan penanganan komprehensif dan terukur.
“Ini adalah masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk menyelesaikannya,” ujar Sekda dalam arahan pembukaannya. Ia mengingatkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Direktorat Wilayah Korsup KPK, mengingat permasalahan aset yang terbagi dalam tiga kategori memerlukan penyelesaian segera.
Permasalahan aset tanah pemerintah daerah yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama akan diselesaikan melalui empat program prioritas. Program pertama adalah pembentukan Satgas yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki aset tanah dalam jumlah signifikan, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, dan Pendapatan Daerah. Pembentukan Satgas ini bertujuan menciptakan sinergi untuk penyelesaian yang terpadu.
Program kedua fokus pada percepatan penyelesaian dokumen atas hak pemerintah pada aset warisan dari era Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum. Banyak aset dari pemekaran wilayah tersebut masih tercatat atas nama pemerintah lama atau bahkan tidak berdokumen sama sekali.
Program ketiga adalah verifikasi aset di kawasan hutan bersama Bagian Tata Ruang sebelum mengajukan persetujuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini penting mengingat sebagian aset pemerintah daerah berada di kawasan yang masih dalam pengawasan kehutanan.
Program keempat menyasar penyelesaian sertifikat yang masih tercatat atas nama pribadi namun statusnya adalah aset pemerintah daerah. Kondisi ini rawan menimbulkan sengketa dan kerugian daerah.
Sekda memberikan instruksi tegas mengenai penetapan target penyelesaian yang terukur. “Harus punya target, jangka pendek, menengah, dan panjang. Harapan saya dalam satu tahun ini kita bisa menyelesaikannya sehingga ada progres yang dilaporkan ke KPK,” pesannya.
Eduard menekankan bahwa kejelasan status aset menjadi kunci untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa kepastian hukum atas aset, pemerintah daerah akan kesulitan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab MBD menunjukkan kesungguhannya dalam melakukan reformasi pengelolaan aset daerah menuju kepastian hukum dan optimalisasi aset untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Satgas yang dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan masalah warisan administrasi yang telah berlarut-larut dan memenuhi standar akuntabilitas yang dituntut oleh KPK.
(*Enos)




























Komentar