BalobeNews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengeluarkan peraturan pemangkasan anggaran melalui PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang mulai berlaku 5 Agustus 2025, mencakup 15 jenis belanja kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah. Kebijakan efisiensi ini memicu kekhawatiran pemerintah daerah yang mengandalkan dana transfer untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik dasar.
Pemangkasan anggaran infrastruktur hingga dana transfer ke daerah membuat pemerintah sulit bergerak dan pembangunan macet. “Dari mana duitnya…” pertanyaan yang akan mengemuka dari berbagai kepala daerah ketika masyarakat bertanya mengapa pembangunan terhenti.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga tidak berhenti di tahun ini, pemangkasan pos belanja akan berlanjut hingga 2026 sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025. Efisiensi tak hanya berlaku untuk anggaran kementerian/lembaga, tetapi juga dana transfer ke daerah, dengan hasil penghematan dialokasikan untuk program prioritas Presiden.
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah yang sebagian besar mengandalkan dana transfer untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar.
Ketidakpastian ini semakin mengkhawatirkan mengingat banyak kabupaten dan kota yang hingga kini nyaris tidak memiliki pendapatan asli daerah memadai. Untuk membangun layanan publik dasar seperti jalan, sekolah, puskesmas, sanitasi, dan sumber air, mereka sangat bergantung pada dana pembagian dari pusat.
Ketika dana ini terpangkas demi program prioritas pusat, yang terjadi adalah potensi ketimpangan antardaerah yang semakin besar. Hal ini mengingatkan pada era Orde Lama ketika ketimpangan ekonomi dan kekecewaan daerah memicu munculnya pemberontakan.
Kebijakan pemangkasan anggaran jilid kedua ini menguji kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan program prioritas nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tantangannya adalah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak pemangkasan dana transfer ke daerah agar tidak memperburuk kesenjangan pembangunan antardaerah. Koordinasi yang intensif antara pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa program prioritas nasional tidak menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah juga harus didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat. Hanya dengan cara inilah pembangunan nasional yang merata dapat tercapai.
Agar tak menerka-nerka, simak pernyataan Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya pada 3 Juni 2025. Di sana, dia menyebutkan 11 program prioritas yang akan berjalan berikut nilai anggarannya, yaitu:
1. Makan bergizi gratis dengan anggaran Rp 121 triliun.
2. Program 3 juta rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp 41,88 triliun.
3. Koperasi Desa Merah Putih Rp 200 triliun.
4. Sekolah Rakyat Rp 11,6 triliun.
5. Sekolah Unggul Garuda Rp 2 triliun.
6. Rehabilitasi sekolah Rp 19,5 triliun.
7. Cek kesehatan gratis Rp 3,4 triliun.
8. Penuntasan tuberkulosis Rp 1,5 triliun.
9. Pembangunan rumah sakit berkualitas Rp 1,7 triliun.
10. Lumbung pangan Rp 23,16 triliun.
11. Pembangunan bendungan dan irigasi Rp 20,5 triliun.
Tentu tidak ada yang salah dengan rencana belanja tersebut apabila dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Yang perlu dicermati, sekaligus menjadi bahan kritik berkali-kali, adalah skala prioritas dan “belanja prioritas” ala pemerintahan Prabowo.
Dengan kas negara yang sangat terbatas, jika tak mau dibilang cekak, muncul pertanyaan, apakah program seperti makan bergizi gratis masih relevan. Atau apakah belanja pembangunan jalan dan jembatan di daerah tertinggal kalah penting ketimbang makan bergizi gratis.
Keluhan sejumlah kepala daerah soal pengurangan dana transfer ke daerah juga perlu menjadi perhatian.
Banyak kabupaten dan kota yang ternyata sampai dengan saat ini nyaris tak memiliki pendapatan asli daerah. Walhasil, untuk membangun layanan publik dasar, seperti jalan, sekolah, pusat kesehatan masyarakat, serta sanitasi dan sumber air, mereka mengandalkan dana pembagian dari pusat.
Ketika dana ini terpangkas demi makan bergizi gratis, misalnya, yang akan terjadi adalah ketimpangan antardaerah yang makin besar. Pada masa lalu, tepatnya era Orde Lama, ketimpangan ekonomi dan kekecewaan “daerah” memicu munculnya pemberontakan. Peristiwa memilukan yang jangan sampai terulang lagi.
Untuk memberikan gambaran hal ihwal pemangkasan anggaran terbaru, kami mengulasnya dalam artikel berjudul “Dampak Buruk Memangkas Belanja Infrastruktur” dan “Apa yang Terjadi Ketika Dana Daerah Dipangkas.
(NM-01)









Komentar