TIAKUR, balobe.com – Keputusan sepihak PT Pelni bersama operator swasta PT Kawan Bersama Logistic (KBL) dan PT CBA menghapus rute kapal ke Pulau Luang telah memutus urat nadi transportasi ribuan warga di pulau terluar Indonesia ini. Tiga kapal Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87, dan Sabuk Nusantara 28 secara tiba-tiba tidak lagi menyinggahi Pulau Luang tanpa pemberitahuan resmi, membuat akses warga ke Kupang dan Ambon lumpuh total.
Pencabutan trayek ini berdampak sistemik. Distribusi logistik terhambat, harga kebutuhan pokok melonjak, dan akses layanan kesehatan serta pendidikan di kota-kota besar terputus. Warga yang membutuhkan rujukan medis darurat kini harus memutar jalur dengan biaya berlipat ganda jika tersedia alternatif. Kondisi ini memperparah ketimpangan pelayanan publik di wilayah terpencil yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam pemerataan pembangunan.
Ketidakjelasan alasan penghapusan trayek menambah kecurigaan publik. Apakah ini murni keputusan bisnis yang mengabaikan aspek pelayanan publik, ataukah ada ketidakbecusan koordinasi antara operator swasta dan pemerintah? PT Pelni sebagai BUMN seharusnya tidak semata-mata mengejar efisiensi operasional, tetapi menjamin fungsi sosialnya sebagai penyedia layanan transportasi di daerah terpencil dan perbatasan.
“Kami menyayangkan Kapal Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87, dan Sabuk Nusantara 28 yang tidak lagi menyinggahi Pulau Luang. Padahal, trayek kapal tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai urat nadi transportasi, distribusi logistik, dan akses layanan dasar,” tegas Ketua DPC GMNI Maluku Barat Daya Ridolof Loimalitna dalam rilis yang diterima redaksi BalobeNews, Selasa (6/1/2026).
Organisasi perjuangan ini menuntut pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Komisi 3 DPRD MBD bertindak cepat. “Kami meminta perhatian serius dari pihak pemerintah daerah, komisi 3 DPRD MBD, dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang juga representasi dari rakyat Maluku Barat Daya agar aspirasi masyarakat Pulau Luang dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kasus ini mengungkap kegagalan negara dalam menjamin hak konstitusional warga pulau terluar atas akses transportasi dan pelayanan dasar. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan trayek pelayaran di wilayah perbatasan. Solusinya bukan sekadar mengembalikan trayek lama, tetapi membangun mekanisme pengawasan ketat agar operator tidak bisa mengambil keputusan sepihak yang merugikan kepentingan publik.
Jika pemerintah gagal bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pulau-pulau terluar lainnya. Ketika logika bisnis mengalahkan kewajiban pelayanan publik, yang dirugikan adalah rakyat yang paling membutuhkan perlindungan negara. (*Enos)









Komentar