Nasional Regional
Home » Berita » Pasal Kontroversial KUHP Berlaku Hari Ini, Aktivis Khawatir Kebebasan Tergerus

Pasal Kontroversial KUHP Berlaku Hari Ini, Aktivis Khawatir Kebebasan Tergerus

Pasal Kontroversial KUHP Berlaku Hari Ini, Aktivis Khawatir Kebebasan Tergerus
Ilustrasi KUHAP dan KUHP baru berlaku pada Jumat (2/1/2026). (Foto. Freepik)

JAKARTA, Balobe.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, tepat tiga tahun sejak diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan KUHP yang menggantikan warisan kolonial Belanda ini menuai pro-kontra. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, privasi warga negara, hingga menggerus ruang demokrasi.

Ketujuh pasal paling kontroversial mencakup penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara, hukum yang hidup (living law), perzinaan dan kohabitasi, pembatasan unjuk rasa, penyebaran paham “bertentangan Pancasila”, serta tindak pidana agama. Pasal-pasal ini telah menuai kritik keras dari aktivis HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sejak masih berbentuk rancangan.

Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan, bahkan sejak masih dalam wujud rancangan.

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Investasi Energi Masuk KEK Palu Dorong Industri

Pasal penghinaan presiden-wakil presiden dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal ini juga dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah. Meski bersifat delik aduan (Presiden harus melapor sendiri), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.

2. Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 KUHP.

Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Stok Energi Aman Harga BBM Stabil 2026

3. Pasal “Living Law” atau Hukum yang Hidup (Pasal 2)

Aturan yang tertuang dalam Pasal 2 KUHP ini mengakui hukum adat atau aturan yang berlaku di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah meski tidak tertulis secara jelas dalam hukum negara.
Masalahnya, tidak adanya batasan yang jelas tentang apa itu “hukum yang hidup”. Pasal ini dikhawatirkan memicu munculnya kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif dan melegitimasi praktik main hakim sendiri.

4. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Pasal KUHP tentang zina diatur dalam Pasal 411. Pasal ini mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Sementara itu, kohibitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 yang melarang pasangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Ancaman aturan ini berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia

Pasal ini dianggap sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke ruang privat warga negara. Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai regresif.

5. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat.

Adapun, ancaman pidana pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul. Dengan menggunakan pasal ini, polisi bisa dengan mudah membubarkan atau memidanakan peserta aksi jika dianggap “mengganggu kepentingan umum” atau “menimbulkan keonaran”.

6. Pasal Penyebaran Paham “Lain”

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum.

Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski ada pengecualian pada pasal ini untuk penyebaran paham untuk kepentingan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal karet. Definisi “bertentangan” sangat subjektif dan bisa digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dengan pemerintah.

7. Pasal Tindak Pidana Agama

Pasal 300 sampai 302 KUHP yang mengatur soal tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sebagai perluasan dari pasal penodaan agama yang ada sebelumnya. Beleid ini mengatur soal tindak pidana permusuhan dan kebencian serta penghasutan agar tidak beragama.

Kelompok HAM menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement