Daerah
Home » Berita » Pansus PPPK DPRD MBD Gelar RDP Tertutup, Bertindak Layaknya Penyidik dalam Pemanggilan Saksi

Pansus PPPK DPRD MBD Gelar RDP Tertutup, Bertindak Layaknya Penyidik dalam Pemanggilan Saksi

Tiakur, BalobeNews.com – Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Seleksi PPPK DPRD Maluku Barat Daya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan melarang akses media massa dan publik. Bahkan Wartawan, Petugas Intelkam Polres MBD, dan Diskominfo yang hadir untuk meliput tidak di izinkan masuk, menimbulkan kritik keras atas praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengawasan legislatif, Rabu (24/9/2025)

Ketertutupan RDP Pansus PPPK kali ini semakin kontroversial karena tidak hanya melarang akses publik, tetapi juga menolak kehadiran aparat keamanan dan media yang seharusnya dapat mengakses informasi untuk kepentingan masyarakat. Penolakan terhadap Wartawan, petugas Intelkam Polres MBD dan Diskominfo menunjukkan sikap eksklusif yang tidak lazim dalam praktik pengawasan legislatif.

Dari sejak pembentukan Pansus hingga saat ini, publik mencatat adanya perubahan pola kerja yang semakin tertutup. Jika sebelumnya RDP masih dibuka untuk umum, kini Pansus cenderung menggelar rapat-rapat tertutup tanpa penjelasan yang memadai kepada publik tentang alasan kerahasiaan tersebut.

Metode pemanggilan saksi satu per satu dalam ruangan tertutup lebih menyerupai praktik interogasi penyidik ketimbang mekanisme pengawasan legislatif yang demokratis. Praktik ini menimbulkan kesan bahwa Pansus memposisikan diri sebagai quasi-judicial body dengan kewenangan menyidik, padahal fungsi DPRD seharusnya terbatas pada pengawasan kebijakan.

Dalam konteks hukum administrasi, fungsi pengawasan DPRD harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. RDP tertutup berpotensi melanggar prinsip good governance dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta dapat menimbulkan defisit legitimasi terhadap hasil kerja Pansus.

Ketua PKBLS Desak Polres MBD Usut Penebangan Santigi Ilegal

Pola kerja Pansus yang semakin eksklusif ini menimbulkan spekulasi tentang motif tersembunyi di balik investigasi. Ketertutupan yang berlebihan justru kontraproduktif karena dapat mengikis kepercayaan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya agenda politik atau kepentingan tertentu yang ingin dilindungi.

Berdasarkan pantauan BalobeNews di lapangan, “Kenyataannya berbanding terbalik, Pansus PPPK seakan-akan jadi penyidik panggil satu-satu masuk di ruangan untuk disoal jawab,” demikian kondisi yang teramati dalam pelaksanaan RDP tersebut.

Ketertutupan yang berlebihan terlihat jelas ketika “bahkan pihak Intelkam Polres MBD, Diskominfo, dan wartawan hadir untuk mau liput mendapatkan informasi tidak bisa seakan-akan mau menghindar tidak mau transparan ke publik,” sebuah praktik yang dinilai tidak lazim dalam fungsi pengawasan legislatif.

Pengamatan terhadap pola kerja Pansus menunjukkan perubahan signifikan: “Dari pembentukan Pansus, RDP berapa kali terbuka untuk umum sementara akhir ini RDPnya tertutup,” mencerminkan tren ketertutupan yang semakin menguat.

Kritik tajam dilontarkan terhadap efektivitas kerja Pansus: “Pansus PPPK ini ibarat orang yang pakai pakatan tahu menakal orang tetapi tidak tahu kasih sembuh,” sebuah sindiran terhadap Pansus yang pandai mengkritik namun tidak memberikan solusi konstruktif.

AMGPM Ranting Nazareth Gelar Rapat Ranting Ke-V

Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa “Pansus seperti penyidik dalam menjalankan tugasnya, di mana internalnya kepentingan Pansus semakin tinggi maka semakin tertutup prosesnya,” sebuah paradoks yang bertentangan dengan semangat transparansi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental: “Apa yang disembunyikan oleh Pansus sehingga RDP tersebut harus tertutup? Apakah ada kepentingan Pansus?” yang mencerminkan keraguan publik terhadap integritas investigasi yang sedang berlangsung.

Praktik RDP tertutup yang dilakukan Pansus PPPK DPRD MBD mencerminkan kemunduran transparansi dalam fungsi pengawasan legislatif. Penolakan akses terhadap media, aparat keamanan, dan publik tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin disembunyikan dari pengawasan masyarakat.

DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara transparan. Ketertutupan yang berlebihan justru kontraproduktif karena dapat merusak kredibilitas hasil investigasi dan menimbulkan spekulasi yang lebih berbahaya. Jika Pansus benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, tidak ada alasan untuk menutup proses dari akses masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana wakil mereka menjalankan amanah pengawasan. (BN-26)

MBD Raih WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement