Nasional
Home » Berita » Operasional SKPT-Moa Tunggu Pembentukan UPTD oleh Provinsi Maluku

Operasional SKPT-Moa Tunggu Pembentukan UPTD oleh Provinsi Maluku

TIAKUR, Balobe.com – OPERASIONAL Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Moa (SKPT-Moa) masih menunggu proses penyerahan kewenangan dari Kementerian kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Kepala Seksi Kelautan, Stevanus Jan, menegaskan bahwa pengelolaan SKPT-Moa bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), melainkan berada di tangan pemerintah provinsi sesuai dengan regulasi kepelabuhanan.

“Secara organisasi belum dibentuk, musti ada UPTD. Oleh karena itu dari kementerian belum serahkan juga ke Pemerintah Provinsi karena kewenangan itu nanti di provinsi,” ujar Stevanus kepada Balobe.com di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau Moa XII. Kamis (12/2/2026).

Stevanus menjelaskan, berdasarkan undang-undang, urusan kepelabuhanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Hal ini berbeda dengan Pasar Nyolilieta yang menjadi urusan pemerintah kabupaten.

“Kalau Pasar Nyolilieta itu urusan kabupaten, sementara SKPT itu urusan Pemerintahan Provinsi karena bicara soal undang-undang. Jadi bicara soal kepelabuhanan itu urusan provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah kabupaten tidak mengambil alih pengelolaan SKPT-Moa karena kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD MBD: THR ASN Tertunda Dibayar Awal Mei

“Terkait dengan operasinya Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Moa, pemerintah daerah tidak ambil alih, provinsi yang ambil alih,” tegasnya.

SKPT-Moa didesain sebagai fasilitas terpadu yang tidak hanya berfungsi sebagai pelabuhan, tetapi juga dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Stevanus mengungkapkan bahwa pengelolaan TPI nantinya akan melibatkan pihak ketiga.

“Ada TPI, Tempat Pelelangan Ikan juga ada. Jadi ada pihak ketiga juga yang nanti kelola,” katanya.

Meski infrastruktur SKPT-Moa telah tersedia, operasional fasilitas tersebut masih bergantung pada keputusan dan proses birokrasi dari pemerintah pusat. Stevanus menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu kelanjutan proses administratif dari tingkat pusat hingga provinsi.

“SKPT beroperasi ini tergantung dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*enos) 

Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD Bangun SPAM dan Kantor Camat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement